Ikuti Kami

Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Kata Basarah

Basarah menilai ketentuan masa jabatan presiden 2 periode dengan durasi 5 tahun sudah ideal.

Isu Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ini Kata Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan tidak ada agenda pembahasan masa jabatan presiden.

Basarah menilai ketentuan masa jabatan presiden 2 periode dengan durasi 5 tahun sudah ideal.

Baca: Basarah Beberkan Tiga Syarat Pancasila Tetap Hidup & Lestari

"MPR tidak ada agenda atau pembahasan mengenai masa jabatan presiden karena ketentuan yang ada sekarang yakni satu periode 5 tahun dan maksimal 2 periode atau 10 tahun sudah dinilai cukup ideal," kata Basarah di Jakarta, Selasa (20/10).

Basarah mengatakan tidak ada pembahasan masa jabatan presiden di MPR RI. Basarah justru menekankan pentingnya keberadaan Haluan Pembangunan Nasional guna menjadi pedoman bagi Presiden dalam menjabarkan program pembangunan nasionalnya.

"Dalam pandangan MPR yang terpenting saat ini adalah hadirnya sebuah konsepsi tentang pedoman Haluan Pembangunan Nasional atau semacam GBHN yang ditetapkan oleh MPR yang mana Haluan Pembangunan Nasional tersebut wajib dijadikan pedoman oleh presiden dalam menjabarkan program-program pembangunan nasionalnya," jelas Basarah.

Menurut Basarah, kehadiran Haluan Pembangunan Nasional dapat dibuat dengan melakukan perubahan UUD 1945. Khususnya, terkait pasal yang menyangkut wewenang MPR.

Baca: ASN Melenceng dari Pancasila, Basarah: Sesuai UU Pecat!

"Hadirnya Haluan Pembangunan Nasional yang menjadi haluan negara tersebut dapat dilakukan dengan cara perubahan terbatas UUD NRI 1945 khususnya tentang pasal wewenang MPR agar dapat menetapkan kembali GBHN," tutur politisi PDI Perjuangan ini

Diketahui, Komisi Fatwa MUI mengusulkan rancangan pembahasan masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI 2020. Dalam satu periode itu, nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.

Quote