Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Itet Tridjajati Sumarijanto mengutuk keras kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Menurut Itet, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini harus dihukum seberat-beratnya, agar memberikan efek jera kepada siapapun yang hendak melakukan tindakan serupa.
Baca: PDI Perjuangan Usul Lembaga Khusus & Ranah Kekerasan Daring
“Saya merasa sangat sedih, prihatin sekali karena pelaku dan korban masih anak-anak. Tindakan biadab itu sungguh di luar nalar sehat. Saya meminta agar pelaku kekerasan seksual ini dihukum seberat-beratnya agar ke depan tidak terjadi lagi tindakan-tindakan serupa,” tegas politisi yang akrab disapa Bunda Itet di Jakarta, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan asal Lampung tersebut berharap korban kekerasan seksual mendapat pendampingan maksimal dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, sehingga dapat memulihkan kondisi psikologi dan trauma korban dapat berakhir.
“Ya saya berharap korban mendapatkan pendampingan secara masif oleh Dinsos Lampung, hingga kondisi psikologi dan trauma yang dialaminya dapat diatasi dan berakhir pulih” ujar Itet.
Baca: Perempuan Dalam Politik Harus Upgrade Diri Agar Progresif
Tidak hanya mengutuk pelaku, Itet juga langsung mengutus putrinya, Tricia L. Sumarijanto bersama tim untuk melakukan audiensi dengan pengurus Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Dinsos Provinsi Lampung dan sekaligus memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada korban kekerasan seksual tersebut.
“Bantuan yang diberikan mungkin nilainya tak sebanding dengan penderitaan yang dialami korban, tapi ini merupakan sebuah motivasi bagi korban agar bisa kembali beraktivitas normal serta bisa melanjutkan sekolah untuk kembali menata masa depan”, imbuhnya.
Sebagai tambahan informasi, tim pendamping RPTC Dinsos Provinsi Lampung mengungkapkan meningkatnya kasus kekerasan seksual seperti pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur salah satunya disebabkan pandemi Covid-19. Saat ini, RPTC Dinsos Provinsi Lampung juga tengah mendampingi anak korban kekerasan seksual dari Desa Banyumas, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.