Jakarta, Gesuri.id - Indonesia secara aklamasi diterima sebagai anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF) yang ke-40 pada Rabu 25 Oktober 2023 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan hal tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia dianggap cukup berhasil memerangi total terhadap korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorisme.
"Saudara, ini menjadi penting karena dengan demikian, oleh dunia internasional Indonesia ini dianggap cukup berhasil untuk melakukan perang total terhadap korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorisme," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Terlebih, kata Mahfud, pada 2001 Indonesia pernah di-blacklist oleh dunia internasional karena tidak memiliki perangkat undang-undang untuk memberantas korupsi di bidang pencucian uang.
"Dan pada tahun 2002 kita membuat undang-undang itu lalu masih dianggap kurang. Tahun 2003 kita membuat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang itu tahun 2003. Nah sesudah itu terus dimonitor-monitor sampai akhirnya pada tahun 2015 dinyatakan dikeluarkan dari blacklist," katanya.
"Sudah mulai dianggap bisa masuk ke dalam rezim antipencucian uang, rezim negara-negara dengan rezim antipencucian uang, tindak pidana terorisme, dan senjata pemusnah massal yang itu payungnya sebenarnya korupsi," sambungnya.
Kemudian, Indonesia pernah mendaftar sebagai anggota penuh di FATF pada 2018. Namun, keberhasilan itu baru bisa dirasakan pada 2023.
"Saya kira ini adalah satu hal penting bagi perkembangan pemberantasan korupsi di negara kita, terutama korupsi-korupsi yang berlanjut dengan TPPU atau malah didahului dengan TPPU. Itu penjelasan dari saya," tutupnya.