Ikuti Kami

Jadi Atensi Kejaksaan, Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kejelasan Tunggakan Parkir di RSUD Mataram

Kenapa kami pertanyakan, agar tahun depan akan dapat dioptimalkan terkait pemungutannya

Jadi Atensi Kejaksaan, Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kejelasan Tunggakan Parkir di RSUD Mataram

Mataram, Gesuri.id - Pencapaian pajak daerah di APBD Kota Mataram tahun 2023, telah mencapai kisaran Rp186 miliar lebih.

Jumlah tersebut dirasa sangat jauh melampaui dari target yang sudah ditetapkan yang berjumlah Rp177 miliar lebih.

Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Nyayu Ernawati mengaku pihaknya mengapresiasi langkah Pemkot setempat yang mampu menembus target realisasi pajak daerah hingga mencapai 105,2 persen.

Meski demikian, hingga kini justru belum dijelaskan objek pajak saja yang belum mencapai target tersebut. 

"Kenapa fraksi kami mempertanyakan hal tersebut dalam sidang paripurna pandangan fraksi-fraksi. Ini agar tahun depan akan dapat dioptimalkan terkait pemungutannya," ujar Nyayu di Mataram, Sabtu (22/6).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Mataram ini,  menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan pajak parkir yang dikelola oleh RSUD setempat, hingga kini juga belum ada kejelasan. 

Terlebih, kasus tunggakan parkir di RSUD Kota Mataram sudah juga menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram seusai bukti yang diperoleh dari Inspektorat setempat. 

"Jadi kenapa kami pertanyakan juga kejelasan tunggakan pajak parkir yang dikelola RSUD Mataram. Ini tidak lain agar pendapatan daerah dari sektor parkir yang dikelola RSUD Mataram memiliki kejelasan sehingga akan dapat menambah pendapatan daerah kedepannya," kata Nyayu Ernawati lantang.

Diketahui, kasus tunggakan pajak parkir di RSUD Kota Mataram kini penanganannya berada di bawah tim jaksa pidana Khusus ini awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun) sesuai adanya surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan berinisial PTPLS (D-P).

Kerja sama pemerintah dengan PTPLS dalam pengelolan parkir di RSUD Kota Mataram ini awalnya tertuang dalam perjanjian di tahun 2016 dan diperbaharui kembali di tahun 2021.

Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama "Income Guarantee" (jaminan pendapatan), dimana PTPLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan.

Namun dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir diketahui adanya permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PTPLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PTPLS periode Januari 2017 sampai Desember 2018, senilai Rp630 juta.

Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif di tahun 2019 sampai dengan 2021 dan telah tertuang dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.

Dalam LHP, disebutkan bahwa penunjukkan PTPLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana penunjukan PTPLS tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.

Selain itu, PTPLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram, karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.


Kemudian, pemenuhan kewajiban PTPLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017 sampai November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.

Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PTPLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.


Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PTPLS per 31 Desember 2021.

BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.

Quote