Ikuti Kami

Jaenal Aripin Minta Pemda Segera Perpanjang Jabatan Kades

Dalam Undang-undang tersebut, sesuai pasal 39 ayat 1 menjelaskan, jika kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun sejak dilantik.

Jaenal Aripin Minta Pemda Segera Perpanjang Jabatan Kades

Ciamis, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Jawa Barat, Jaenal Aripin meminta Pemda Ciamis segera memperpanjang jabatan Kepala Desa (Kades) sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Undang-undang tersebut, sesuai pasal 39 ayat 1 menjelaskan, jika kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Artinya, saat ini semua Kepala Desa di Ciamis harus mendapatkan SK penambahan masa jabatan 2 tahun, sesuai perintah undang-undang,” ungkap Jaenal Senin (27/5/2024).

Kata dia, tahun 2024 ini ada sekitar 39 Kepala Desa yang habis masa jabatannya. Berdasarkan undang-undang, mereka pun harus diperpanjang masa jabatannya 2 tahun.

“Jadi perpanjangan Kades ini jangan sampai terlambat. Ini perintah undang-undang jadi harus segera dilaksanakan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Kata dia, setelah berkonsultasi ke Pemprov Jabar melalui DPMD dan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat, untuk melaksanakan perpanjangan masa jabatan Kades 2 tahun, tidak harus menunggu peraturan turunan dari UU nomor 3 tahun 2024.

Tidak mesti menunggu PP atau aturan lainnya. Undang undang ini merupakan kekuatan hukum paling tinggi, sehingga harus segera dilaksanakan,” ucap Jaenal.

Terkait dengan kewenangan memberikan SK perpanjangan Kepala Desa tambah Jaenal, Pj Bupati Ciamis juga memiliki kewenangan. “Jadi tidak mesti ada rekomendasi dari Kemendagri karena ini bukan rotasi ASN. Tidak perlu juga menunggu Bupati definitif. Pj juga punya kewenangan,” katanya.

Kemudian lanjut Jaenal, di pasal 118 Undang-undang nomor 3 tahun 2024, disebutkan jika Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan (BPD) Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini.

“Artinya Kades yang sudah 2 periode menjabat sebelum terbitnya undang-undang ini, bisa mencalonkan 1 kali lagi. Untuk aturan selanjutnya, nanti kita akan buat penyesuaian di Perdanya,” ujarnya.

Jaenal berharap, dengan adanya perpajangan masa jabatan kades ini, kepada pemerintah desa, agar segera menyusun RPJMDes dari tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Kemudian juga saya minta para Kades untuk meningkatkan kinerja karena mendapatkan keleluasaan waktu jabatan,” pungkasnya.

Sumber

Quote