Ikuti Kami

Jaga UUPA 1960, Arif Tolak HGU 90 Tahun

Bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat.

Jaga UUPA 1960, Arif Tolak HGU 90 Tahun
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo tak sepakat dengan Pasal 127 dalam RUU Cipta Kerja soal Pertanahan yang memberikan hak pengelolaan tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Baca: My Esti Bagikan APD Covid ke Warga Gunungkidul

Arif menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Saya enggak setuju, karena bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat serta mengabdi kepada kepentingan modal," kata Arif, Kamis (30/4/2020).

"Jelas bertentangan dengan ideologi dan politik agraria nasional kita," sambungnya.

Arif meminta, perpanjangan HGU harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.

Lebih lanjut, Arif meminta kebijakan HGU yang saat ini diterapkan di Indonesia dievaluasi agar lebih berorientasi pada pemanfaatan tanah yang adil.

"Agar lebih berorientasi kepada pemanfaatan tanah secara adil dan peduli sosial," pungkasnya.

Baca: Posko Whisnu Sakti Awali Gerakan Swadaya Lawan Corona 

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Bagian Keempat soal Pertanahan Pasal 127 memperpanjang jangka waktu hak pengelolaan tanah alias Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Perpanjangan waktu menjadi 90 tahun jauh lebih lama ketimbang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni paling lama 25 tahun atau memperpanjang hingga 35 tahun.

Bahkan perpanjangan HGU hingga 90 tahun disebut-sebut lebih lama dari HGU yang diberikan pada zaman kolonial Belanda terdahulu. Saat itu, HGU diberikan hingga 75 tahun.

Quote