Jakarta, Gesuri.id - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU-IKN) DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, Jakarta bisa menjadi pusat ekonomi atau pusat perdagangan setelah tidak menjadi ibu kota negara.
Sementara pusat pemerintahan akan difokuskan di Ibu Kota Negara, Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca: Hasanuddin Ungkap Dua Tugas Kepala Otorita IKN
"(Jakarta) jelas bukan lagi ibu kota negara, tetapi sebagai pusat ekonomi, pusat perdagangan masih tetap saja, sehingga pada saat diumumkan di IKN hanya sebagai pusat pemerintahan," ujar Hasanuddin, Jumat (21/1).
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, saat pembahasan undang-undang telah dibahas Presiden Joko Widodo akan mengumumkan tentang kepindahan dan status Ibu Kota Negara. Setelah kepindahan itu, akan dibahas status Jakarta pasca tidak lagi menjadi ibu kota.
"Dalam diskusi-diskusi kami pada saat pembentukan UU IKN, kan nanti ada pengumuman dan peraturan presiden tentang kapan pindah dan kapan diumumkannya posisi IKN. Kemudian juga nanti ada aturan yang mengatur status dari daerah khusus ibu kota Jakarta, tentu bukan DKI lagi," jelas Hasanuddin.
Baca: Edy Wuryanto Sayangkan Jutaan Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa
Dalam undang-undang yang mengatur kekhususan Jakarta itu juga akan dibahas bagaimana sistem pemerintahan di Jakarta.
"Mungkin sudah menjadi provinsi dan ada aturan-aturan sebagai provinsi tentu dibagi-bagi sesuai dengan UU, itu kalau provinsi nanti akan ada kota atau wali kota. Atau mungkin kabupaten, kita gak tahu," ujar Hasanuddin.