Ikuti Kami

Jaksa Agung Kena Fitnah? Kent: Maju Terus, Jangan Takut! 

"Support selalu untuk beliau, jangan surut, terus maju bekerja demi Bangsa dan Negara ini”.

Jaksa Agung Kena Fitnah? Kent: Maju Terus, Jangan Takut! 
Politisi muda PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi muda PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menegaskan, fitnah yang dilontarkan kepada Jaksa Agung jelas merupakan salah satu cara dan upaya untuk melengserkan ST Burhanuddin dari kursi Korps Adhyaksa tersebut.

Baca: Arteria: PP Pengetatan Remisi Koruptor Cacat Sejak Lahir

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait dugaan memiliki dua istri atau poligami.

Salah satu istri Jaksa Agung diduga merupakan pejabat di Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, lanjut pria yang disapa Kent itu, meminta kepada Jaksa RI Agung ST Burhanuddin untuk terus maju bekerja untuk bangsa dan jangan pernah patah semangat.

”Seperti gaya gravitasi, akan terus mendapat tekanan. Support selalu untuk beliau, jangan surut, terus maju bekerja demi Bangsa dan Negara ini,” tegas Kent, Jumat (7/11).

Menurut Kent, rentetan prestasi demi prestasi dari hasil kerja keras yang telah dibubuhkan Burhanuddin dan jajaran Kejaksaan Agung dalam bidang penegakan hukum adalah buih dari gelombang positif yang telah dilakukan.

Maka, di luar konteks kerja dan capaian yang diraih, akan muncul perlawanan khususnya orang-orang yang merasa terancam.

”Pak Burhanuddin akan terus digoyang dengan isu-isu remeh temeh. Saya melihat ini bukanlah hal yang aneh. Bahkan kami berharap beliau akan lebih ganas dan berani lagi. Maju terus jangan takut!” tegas Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

Baca: Prasetyo: Pemprov DKI Belum Siap Hadapi Puncak Musim Hujan

Dalam setahun, lanjut Kent, Jaksa Agung ST. Burhanuddin sudah memiliki segudang prestasi dari penangkapan DPO terpidana korupsi yang lalu ditangkap sampai membongkar kasus korupsi Jiwasraya mapun Asabri sampai ke akar-akarnya, dan berhasil menyelamatkan uang negara triliunan rupiah.

Selain itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin mereformasi sistem penjaringan pejabat Eselon II untuk penempatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Type A melalui sistem assement penjaringan yang transparan, serta persyaratan yang baru. Dilansir dari tribunnews.

Quote