Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan telah mempelajari tragedi Paniai yang terjadi pada tahun 2014 silam. Namun hingga saat ini, pendalaman masih berlanjut.
Baca: Kasus Paniai, ST Burhanuddin: Masih Teliti Berkas
"Beliau mengatakan sudah dipelajari dan akan diteruskan untuk sampai pada follow up menyikapi apa yang disampaikan oleh Komnas HAM itu secara terbuka dan terukur menurut aturan hukum," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD usai berbicara dengan Jaksa Agung mengenai tindak lanjut penyelesaian kasus Paniai berdarah. .
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika pendalaman Kejaksaan Agung itu belum bersifat final. Karena menurutnya, berkas penyelidikan itu baru diserahkan Komnas HAM pada pekan lalu.
"Kan baru disampaikan minggu lalu kan sama Komnas HAM jadi dipelajari ya masih wajar kalau sekarang masih belum final. Tapi semua berkas itu sudah dipelajari," ungkapnya.
Seperti diketahui, Komnas HAM menetapkan kasus berdarah Paniai, Papua yang terjadi pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Dalam penyelidikannya, Komnas HAM juga menemukan indikasi adanya tindakan menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice.
Anggota tim penyelidik yang juga menjabat sebagai Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, poin pertama yang mendorong adanya dugaan obstruction of justice adalah penghentian proses penyelidikan yang dilakukan Polda Papua.
Ia menuturkan, penghentian proses penyelidikan proses tersebut dilakukan tidak lama dari kejadian tersebut. Munafrizal menjelaskan, Polda Papua sudah memulai proses penyelidikan setelah peristiwa itu terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Namun seiring berjalannya waktu, proses penyelidikan itu justru terhenti. Padahal pada saat itu, tim penyelidikan gabungan dari pusat baru saja terbentuk.
Baca: Jumlah Korban Tewas di Papua, Terserah Diumumkan atau Tidak
"Mengapa kami sebut obstruction of justice? Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," jelasnya.
Kemudian poin lain yang juga menjurus kepada adanya indikasi obstruction of justice adalah, hasil uji balistik berdasarkan informasi serta fakta yang diterima Komnas HAM itu tidak diyakini dilakukan secara kredibel.