Ikuti Kami

Jauh dari Efisiensi Anggaran, Made Slamet Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Tim Percepatan

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dengan gaji yang bersumber dari APBD. 

Jauh dari Efisiensi Anggaran, Made Slamet Pertanyakan Dasar Hukum Pembentukan Tim Percepatan
Made Slamet – Muhamad Aminurlah (AHMAD YANI-RATNA/RADAR LOMBOK)

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda), akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi, yang sebagian anggotanya berasal dari tim transisi, sebanyak tujuh orang. Tim Percepatan Pembangunan bentukan Gubernur ini, gajinya bersumber dari APBD.

Terkait itu, Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Made Slamet mengatakan, jika benar nanti Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akan membentuk Tim Percepatan Pembangunan dengan gaji yang bersumber dari APBD. 

Maka pembentukan Tim Percepatan Pembangunan itu sangat jauh dari semangat kebijakan efisiensi anggaran yang diterbitkan oleh Presiden melalui instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.

“Jika Tim Percepatan Pembangunan ini betul-betul dibentuk, saya kira Gubernur melawan instruksi Presiden terkait kebijakan efisiensi anggaran,” kata politisi PDI Perjuangan ini, Senin (10/3).

Diakui Made Slamet, memang menjadi hak prerogratif dari Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal untuk membentuk Tim Percepatan Pembangunan, yang bertujuan untuk membantu Gubernur dalam merealisasikan apa yang menjadi visi misi dalam masa pemerintahannya.

Hanya saja, pembentukan Tim Percepatan Pembangunan itu sangat kontras dengan semangat kebijakan efisiensi anggaran yang telah diterbitkan Presiden. Pasalnya, gaji dari Tim Percepatan Pembangunan itu otomatis bersumber dari APBD.

Disisi lain, masyarakat luas sudah mulai merasakan dampak kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Dimana semua sektor diminta melakukan efisiensi anggaran. 

“Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan ini kontras dengan kebijakan efisiensi anggaran,” ucap Made Slamet.

Ditanyakan apakah pembentukan Tim Percepatan Pembangunan sudah tepat? Kembali Made Slamet mengatakan bahwa pembentukan Tim Percepatan Pembangunan itu sangat tergantung dari kepentingan Gubernur NTB sendiri. Karena itu menjadi hak prerogratif Gubernur sebagai kepala daerah.

Hanya saja, dia menilai pembentukan Tim Percepatan Pembangunan tidak diperlukan, jika memang Gubernur NTB benar-benar bisa memastikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya bisa bekerja secara maksimal.

Ia melihat Gubernur NTB belum benar-benar meyakini bahwa OPD di lingkup Pemprov bisa bekerja maksimal dalam merealisasikan visi misi. Karena bagaimanapun kata dia, pembentukan Tim Percepatan Pembangunan dinilai jauh juga dari semangat perampingan struktur birokrasi di NTB. 

“Ngapain juga bentuk Tim Percepatan Pembangunan, jika OPD sudah benar-benar bekerja. Ini artinya Gubernur belum yakin OPD bisa bekerja maksimal,” ujarnya.

Menurutnya, sebaiknya Gubernur memaksimalkan birokrat maupun ASN yang ada di Pemprov NTB, dibandingkan harus membentuk Tim Percepatan Pembangunan tersebut. 

“Maksimalkan saja birokrat yang ada di Pemprov,” pungkasnya.

Sumber: radarlombok.co.id

Quote