Ikuti Kami

Jelang Putusan MK, Akademisi Unair Soroti Intervensi Aparat & Politisi Bansos di Pilpres 2024

Dia menyebut, dalam perkara Pilpres 2024 di MK, sudah terang duduk perkaranya. 

Jelang Putusan MK, Akademisi Unair Soroti Intervensi Aparat & Politisi Bansos di Pilpres 2024
Suasana sidang gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Surabaya, Gesuri.id - Putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4), menyedot  banyak perhatian masyarakat. Termasuk dari kalangan akademisi di Kota Surabaya.

Salah satunya dari akademisi Universitas Airlangga (Unair), Airlangga Pribadi. Dia menyebut, dalam perkara Pilpres 2024 di MK, sudah terang duduk perkaranya. 

Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

Angga, sapaan Airlangga Pribadi, mengatakan apakah benar saat Pilpres 2024 ada intervensi aparat dan politisasi bansos sesuai bukti dan fakta hukum? Jika benar, maka telah terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara, dan rujukan tertinggi hukum di Indonesia yakni sila ke-4 Pancasila.

"Perhatikan baik-baik sila keempat Pancasila. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Tekanannya bagaimana rakyat dalam dimensi kerakyatan bisa menghasilkan hikmah kebijaksanaan? Hal itu terjadi apabila dalam suara republikanisme, jika suara rakyat tidak dibelenggu dominasi oleh kuasa material dan kuasa politik," paparnya. 

Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

Jika hal ini bisa dilaksanakan dengan baik, lanjut Angga, ini yang disebut sebagai kemerdekaan yang bebas dari dominasi. Hanya dengan itulah suara rakyat akan menghasilkan, oleh bahasa para pendiri bangsa disebut hikmah kebijaksanaan. 

"Politisasi bansos maupun intervensi aparat adalah bentuk dominasi material, dan dominasi politik yang menghalangi rakyat untuk menghasilkan terpimpin oleh hikmah kebijaksanaan," tegasnya.

Dijadwalkan, MK akan memutus sengketa Pilpres 2024 pada Senin  22 April besok. Perkara ini dimohonkan oleh pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03).

Quote