Ikuti Kami

Jelang Ramadan, Pemprov Jakarta Akan Tertibkan Pengamen Jalanan-Manusia Silver

Rano Karno baru saja membahas terkait jam operasional tempat hiburan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta.

Jelang Ramadan, Pemprov Jakarta Akan Tertibkan Pengamen Jalanan-Manusia Silver
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno usai pembukaan Jakarta Job Fair

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berencana mulai menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti pengamen di jalanan hingga manusia silver menjelang Ramadan tahun ini.

"Sekarang mungkin dalam skala kecil dilihat, apa terpaksa kita harus membersihkan misalnya pengamen, anak anak kita yang manusia silver itu mulai dilihat, kita mulai pembenahan," kata Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno di Tamini Square, Jakarta Timur, Rabu (26/2).

Selain itu, Rano menyebut, terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam saat Ramadan, pihaknya masih membahas sebagaimana aturan Peraturan Gubernur (Pergub).

Rano Karno baru saja membahas terkait jam operasional tempat hiburan bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Iya, baru akan memperlakukan pergub yang sudah ada, satu hari sebelum itu pusat hiburan malam tentu ada persyaratan persyaratan. Ya, memang mungkin nanti kami bahas khusus. Artinya baru semalam, saya panggil Disparekraf tentang bagaimana Jakarta ini memperlakukan satu hari sebelum puasa apakah yang wajib tutup, apa yang bisa buka, itu saja kriterianya," jelas Rano.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta Alia Nurayu Laksono mengatakan, mekanisme pengawasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan harus dilaksanakan dengan ketat, adil dan transparan.

Hal itu juga perlu melibatkan berbagai instansi dengan memperkuat koordinasi seperti Dinas Parekraf, Satpol PP, aparat penegak hukum, termasuk melibatkan perwakilan masyarakat seperti tokoh agama atau organisasi kemasyarakatan.

"Untuk melakukan inspeksi rutin ke tempat hiburan malam. Jika melanggar maka diberikan sanksi yang tegas, mulai dari teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha," kata Alia.

Quote