Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Johan Budi minta Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak buru-buru disahkan.
Johan menegaskan bahwa substansi di dalam RUU DKJ bukanlah undang-undang sembarangan.
Baca: Memaknai 34 Menit Ganjar Pranowo dan Najwa Shihab
“Ini undang-undang bukan undang-undang yang ecek-ecek. Banyak persoalan yang harus kita bahas,” kata Johan dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Dalam paparannya, dia merasa aneh dengan singkatnya masa pembahasan RUU DKJ yang kurang dari satu bulan. Mantan Juru Bicara KPK ini mengatakan, banyak substansi yang seharusnya dibahas intens setiap hari.
“Banyak substansi yang harus diperhatikan. Saya kira ini perlu pembahasan yang dalam dan serius, karena pilpres sudah selesai,” ujarnya.
Baca: Utilisasi Infrastruktur Jokowi, Lompatan Ekonomi Ala Ganjar Pranowo
Atas dasar itulah, dia mendesak Baleg DPR tidak ‘ugal-ugalan’ dalam merampungkan RUU DKJ menjadi undang-undang.
“Tolong, ini serius menyangkut banyak hal. Tidak hanya soal ibu kota yang pindah saja,” terang legislator dari dapil 7 Jatim tersebut.