Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengungkap belum ada pembicaraan lebih lanjut di DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pembahasan terkait beleid itu juga belum ada perkembangan.
"Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg)," kata Johan saat dihubungi Medcom.id, Senin (2/7).
Baca: Pengamat Sebut Ganjar dan Jokowi Satu Ideologi soal IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surat perintah presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Surpres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
Pimpinan DPR juga belum memerintahkan untuk dilakukan pembahasan. Termasuk menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperintahkan untuk membahas RUU tersebut.
"Saya belum mendapat, mendengar soal pembahasan lebih lanjut, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi DPR. Kenapa begitu, saya tidak tahu, mungkin perlu ditanyakan ke pimpinan DPR," ucap dia.
Baca: PDI Perjuangan Tugaskan Ganjar Pranowo Dalam Pilkada Serentak
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan Fraksi PDI Perjuanganmendukung pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, Johan mengingatkan bahwa pembahasan menyeluruh beleid itu juga butuh dukungan dari sembilan fraksi di DPR.
"Kalau ditanya ke saya, perintah fraksi ya dibahas, tapi kan ada mekanisme tadi yang saya sampaikan, kan membahas RUU itu tidak bukan cuma satu fraksi, dan ada 9 fraksi," jelas Johan.