Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III fraksi PDI Perjuangan Johan Budi mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) terkesan lambat dalam memutuskan gugatan yudisial atau judicial review (JR) yang menjadi pro kontra. Salah satunya gugatan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Romli: Prestasi Ganjar Bangun SMK Gratis, Prabowo Rajin Belanja Produk Bekas Luar Negeri
Johan lantas mempertanyakan apakah kondisi itu disebabkan anggaran MK yang kurang sehingga kinerja mereka menurun atau ada ihwal lainnya yang menyebabkan hakim 'sulit' memutuskan perkara.
"Apakah anggarannya kurang sehingga ada putusan-putusan JR yang berakibat cukup pro dan kontra di publik itu tidak diputus oleh MK?" kata Johan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
"Padahal kita tahu hakim yang ada di MK sebelum menjadi hakim MK independensinya, integeritasnya, ketegasannya cukup bisa dipercaya. Tapi kenapa ketika menjadi hakim MK, putusan yang kemudian membuat pro dan kontra tidak segera diputuskan oleh MK," tambah Johan.
Johan menyebut salah satunya adalah gugatan terkait usia capres-cawapresnya yang awalnya minimal 40 tahun dan digugat untuk diturunkan menjadi 35 tahun jelang Pilpres 2024. Ia juga menyentil perkara lain yang menurutnya lambat diselesaikan oleh MK.
"Saya kira kita enggak perlu ngomong apa JR nya, semua sudah tahu. Sepertinumur capres, katanya diputus hari apa, muncur lagi, mundur lagi, banyak lag ada beberapa hal, kenapa itu tidak segera diputus?
Johan pun meminta MK untuk mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah apabila terjadi kondisi demikian. Ia juga meminta agar para hakim MK semakin berintegritas dalam kinerjanya agar masyarakat tidak semakin curiga.
"Tentu kita akan mendukung sepenuhnya penambahan anggaran di MK agar cepat di MK memutuskan, ya saya kira semua perkara lah, sehingga tujuan dibentuknya MK bisa menjadi harapan publik pada umumnya," ujarnya.
MK kini tengah menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres.
Baca: Decak Kagum Jokowi: SMKN 'Gratis' Rintisan Ganjar akan Diterapkan Nasional
Gugatan tersebut terdaftar dalam tiga perkara yang berbeda dan diajukan oleh pihak yang berbeda pula. Pada pokoknya perkara itu meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres yang mulanya 40 tahun jadi 35 tahun.
Pengajuan uji materi lalu dikaitkan dengan isu putra Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang akan maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.