Jakarta, Gesuri.id ‐ Presiden Joko Widodo memerintahkan dua orang menteri melobi DPR RI untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Baca: Puan Harap Rakyat Indonesia Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri
Jokowi mengatakan rancangan undang-undang itu telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Dia berharap draf aturan itu segera disahkan.
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada menteri hukum dan ham dan menteri ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).
Jokowi menegaskan komitmen pemerintah melindungi pekerja rumah tangga. Dia berkata ada sekitar 4 juta orang pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Menurut Jokowi, RUU PPRT sudah dibahas selama 19 tahun. Namun, belum ada titik terang pengesahan aturan tersebut.
Baca: Hasto Bangun Imajinasi Masa Depan Indonesia Berteknologi
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," ucapnya.
Sebelumnya, DPR sempat hampir mengesahkan RUU PPRT pada 2020. Kala itu, pemerintah dan DPR sepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna.
Meski demikian, rencana itu tak berlanjut. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.