Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan akan mengeluarkan dekrit darurat untuk mengembalikan regulasi perbankan ke kewenangan bank sentral.
Ini ditengah kekhawatiran tentang bagaimana pandemi Covid-19 memunculkan ketegangan di sektor keuangan.
Baca: Presiden Jokowii Bersyukur Akan Laporan Positif Bank Dunia
Sumber yang diberi pengarahan tentang masalah ini seperti dilansir Reuters, Kamis (2/7), Joko Widodo telah mempertimbangkan mengembalikan peran itu ke Bank Indonesia (BI) karena ketidakpuasan tentang kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama mengatasi dampak pandemi Covid-19.
Saat ini pengawasan perbankan di bawah OJK, sebuah lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang tahun 2011 untuk mengawasi lembaga keuangan.
Model seperti ini mengikuti struktur regulasi jasa keuangan Inggris saat itu. Sebelumnya industri perbankan di bawah pengawasan BI hingga akhir 2013 setelah OJK mengambil alih peran tersebut.
Masih menurut sumber tersebut, Indonesia sekarang melihat struktur industri keuangan dari Prancis, yang memiliki otoritas administratif independen di bawah bank sentral yang mengawasi perbankan.
"BI sangat senang tentang ini ... tetapi akan ada tambahan untuk indikator kinerja utama (KPI): yakni tidak hanya menjaga mata uang dan inflasi, tetapi juga mengatasi pengangguran," kata sumber kedua.
Baca: Kontribusi ITB Bagi Kemajuan dan Kesejahteraan Dinantikan
Baik BI maupun juru bicara Presiden RI tidak bersedia berkomentar. Seorang juru bicara OJK menolak berkomentar pada saat ini tentang kemungkinan tersebut.
Juru bicara OJK mengatakan, OJK telah mulai mendesak bank untuk merestrukturisasi pinjaman sejak 26 Februari, dan memperkenalkan insentif kepada lembaga keuangan pada akhir 16 Maret sebagai langkah penanganan Covid-19.
Itu untuk mencegah pencadangan akibat kredit macet yang berpotensi membengkak. (Dilansir dari kontan.co.id)