Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Hal itu sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca: PDI Perjuangan Motor Utama Pengesahan UU Sisnas IPTEK
Menurut Perpres ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang selanjutnya disebut BRIN berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala. “BRIN mempunyai tugas menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, sertainvensi dan inovasi yang terintegrasi,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BRIN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologibidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan; b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual percepatan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan riset dan teknologi; c. koordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. penyusunan rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi; e. fasilitasi pelindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasinasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapa; g. penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa,dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan danTeknologi; h. fasilitasi pertukaran informasi Ilmu PengetahuanTeknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi; i. pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuandan Teknologi nasional; j. pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuandan Teknologi; k. perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secarain ternasional; l. pengawasan terhadap perencanaan danpelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuandan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; m. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi; n. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; o. pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruhunsur organisasi di lingkungan BRIN; q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yangmenjadi tanggung jawab BRIN; dan r. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN. Susunan Organisasi Menurut Perpres ini, BRIN terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama;c. Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan; dan d. Deputi Bidang Penguatan Inovasi.
“Kepala mempunyai tugas memimpin BRIN dalam melaksanakan tugas dan fungsi BRIN, dan dijabat oleh Menteri Riset dan Teknologi,” bunyi Pasal 5,6 Perpres ini.
Selain itu, menurut Inpres ini, di lingkungan BRIN dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Kepala, dipimpin oleh Inspektur, dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. Dalam rangka memberikan dukungan substantif di lingkungan BRIN, menurut Perpres ini, dapat dibentuk Pusat.
Selain itu, Perpres ini juga menyebutkan, di lingkungan BRIN dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ditegaskan dalam Perpres ini, Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
Baca: Badan Riset Nasional Dipercaya bisa Perkuat Ketenagakerjaan
Sementara Sekretariat Deputi terdiri atas dan paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok JabatanFungsional.Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagiandan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
Adapun Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsionaldan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan, dan Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) Seksi. Sekretaris Utama dan Deputi, menurut Perpres in, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Sedangkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
“Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksaaanprogram dan anggaran dalam Tahun 2019, susunan organisasi BRIN yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019,” bunyi Pasal 36 Perpres ini. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019, yang telah diundangkan leh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 April 2019.