Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Hal itu atas dasar pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Maka, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
Dalam Perpres ini disebutkan, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan instansi pemerintah yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Sekretariat Jenderal mempunyai tugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi, serta penyerapan aspirasi masyarakat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; d. perumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan bidang administrasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; e. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal; f. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Organisasi dan Eselon
Dalam Perpres ini disebutkan, Sekretariat Jenderal terdiri atas: (1) Deputi Bidang Administrasi; dan (2) Deputi Bidang Pengkajian dan Konstitusi.
Deputi Bidang Administrasi, menurut Perpres ini, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat Jenderal.
Sementara Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan pengkajian dan pemasyarakatan konstitusi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Kedua kedeputian itu dipimpin oleh Deputi, beradar di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Sedangkan Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi terdiri atas Biro dan/atau Pusat. Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud paling banyak berjumlah 5 (lima). Biro sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas sejumlah Bagian, dan Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Pusat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha. Bidang sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Sementara untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat, dipimpin oleh Inspektur, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Selain itu, untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, menurut Perpres ini, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
“Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres ini.
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, menurut Perpres ini, ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal, dengan masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia yang bersangkutan.
Perpres ini menegaskan, dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya,” bunyi Pasal 25 Perpres ini.
Menurut Perpres ini, Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Menurut Perpres ini, Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sedangkan pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal, dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 44 Pepres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1999 tentang Organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Ralryat Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2019.