Ikuti Kami

Jokowi Teken Perpres Revitalisasi BNP2TKI Jadi BP2MI

BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan.

Jokowi Teken Perpres Revitalisasi BNP2TKI Jadi BP2MI
Ilustrasi. Gedung BNP2TKI.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI) demi mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, termasuk melindungi pekerja  migran Indonesia di luar negeri.

Baca: Legislator Minta Pemerintah Bubarkan BNP2TKI

Menurut Perpres ini, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. 

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Menurut Perpres ini, BP2MI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan dipimpin oleh Kepala. 

“BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu,” bunyi Pasal 4 Perpres ini. 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BP2MI menyelenggarakan fungsi di antaranya: a. pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; b. pelaksanaan pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia; d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak Pekerja Migran Indonesia; g. pelaksanaan verifikasi dokumen Pekerja Migran Indonesia; h. pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia dan/atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; i. pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia; j. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan penempatan; k. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna Pekerja Migran Indonesia; dan  l. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya. 

Baca: Kader Minta Pemerintah Perbaiki Sistem Perlindungan TKI

Selain fungsi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, BP2MI menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai :a. standar perjanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; b. biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.

Quote