Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Salinan undang-undang itu sudah diterbitkan di situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg).
Baca: Fraksi PDI Perjuangan: Pecat Guru Intoleran SMAN 52 Jakarta!
UU PDP tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jokowi menandatangani undang-undang tersebut pada 17 Oktober 2022.
Undang-undang ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengawasi tata kelola data pribadi yang dilakukan penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Aturan-aturan dalam UU PDP diterapkan bagi setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di wilayah Indonesia.
"Undang-undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," bunyi pasal 2 ayat (2) UU PDP.
UU PDP juga mengatur sejumlah sanksi, mulai dari administratif hingga pidana. Hukuman pidana di undang-undang ini mencapai enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
Sebelumnya, UU PDP menarik perhatian publik karena disahkan saat sejumlah instansi pemerintah menerima serangan siber. Pada saat itu, peretas bernama Bjorka juga menjadi sorotan karena menjual sejumlah data hasil pembobolan situs pemerintah.
Baca: Presiden Jokowi: Stadion Kanjuruhan akan Dirobohkan
Sejumlah pihak menduga kemunculan Bjorka merupakan bagian dari skenario pengesahan UU PDP. Namun, hal itu dibantah oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"UU PDP ini kan sudah lama ditunggu. Jadi, itu tidak ada kaitannya dengan kebocoran data karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka," ucap Mahfud di Surabaya, Rabu (21/9).