Ikuti Kami

Joni Y. Betaubun: Kualifikasi Perda Pendidikan, Semua Aspek Penunjang Proses Belajar Mengajar Harus Terpenuhi

Pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura memberikan apresiasi untuk kepala sekolah dan jajaran yang tenang menghadapi semua tantangan.

Joni Y. Betaubun: Kualifikasi Perda Pendidikan, Semua Aspek Penunjang Proses Belajar Mengajar Harus Terpenuhi
Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH.

Jayapura, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH mengatakan kualifikasi dari Perda nomor 5 adalah semua aspek penunjang dalam proses belajar mengajar harus terjangkau dan juga terpenuhi.

Hal ini dikatakan saat memimpin pengawasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan pendidikan di SMA Negeri 4 Jayapura, Kamis (18/7/2024).

Untuk itu kata Joni Y. Betaubun, pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura memberikan apresiasi untuk kepala sekolah dan jajaran yang tenang menghadapi semua tantangan dan semua persoalan.

“Kalau sekolah ruangannya terbatas, banyak siswa, parkirannya sempit karena banyak kendaraan itu menunjukkan bahwa sekolah itu maju dan terbaik,” kata JB sapaan akrabnya.

Menurutnya, itu ciri-ciri dari satu sekolah yang memang dia punya prestasinya besar, maka semua orang akan berbondo-bondong untuk datang mendaftarkan diri masuk di SMAN 4.

“Dalam prestasi itu, maka dewan melakukan pengawasan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan pendidikan,’’ ungkapnya.

Politisi PDIP kota Jayapura ini juga mengatakan, pengelolaan pendidikan mencakup dalam semua aspek. Proses belajar mengajar, sampai dengan kegiatan ekstrakurikuler, apakah berjalan secara baik atau tidak, atau dengan jumlah siswa yang banyak ini akan mengganggu proses belajar mengajar.

Semuanya diatur dalam Perda Nomor 5 tahun 2019, maka kita mengunjungi bapak Ibu saudara-saudara Para dewan guru bapak kepala sekolah dan juga siswa,” imbuhnya.

Untuk itu kata JB, kita mau dengar bahwa Perda ini ketika dilaksanakan bagaimana. Ada pasal-pasal yang mengatur. Jika animo masyarakat untuk menyekolakakan anak di SMAN 4, tapi fasilitas terbatas.

“Padahal Perda ini mengatur semua hal agar dipersiapakn secara baik. Supaya pseserta didik yang hadir pada saat ini ada waktunya tiba untuk adik-adik memimpin. Bisa saja ada yang berdiri seperti saya, tapi ada yang lebih hebat lagi dari saya, maka tetaplah semangat untuk belajar,’’ paparnya.

Sementara Kepala Bidang pembinaan SMA, Nurjaya mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Jayapura menyambut baik kunjungan DPRD kota Jayapura ke SMAN 4.

“Memang seyogianya pastinya ada aspirasi dari para guru maupun peserta didik untuk kemajuan SMA Negeri 4 ini,” ujarnya.

Nurjaya mengatakan, dinas pendidikan akan terus bersinergi dengan DPRD kota Jayapura untuk memberikan pelayanan pendidikan yang terbaik di kota Jayapura,” tandansya.

Ditempat yang sama Kepala SMA Negeri 4 Jayapura Anton Djoko Martono,M.Pd juga berharap DPRD kota Jayapura bisa melihat karena bangunan-bangunan yang ada di sekolah kami.

Ruangan-ruangan sekolah ini ada yang umurnya sudah lama yang tentu bisa membahayakan keselamatan peserta didik.

“Yang sangat utama yaitu bisa dibangun WC dan kamar mandi untuk siswa, karena sangat terbatas dan jumlah peserta didik saat ini sangat banyak, 1.600 lebih,” kata Djoko.

Dikatakan, untuk rombongan belajar (rombel) ada 36 dan itu tidak bisa lebih, karena jika lebih kami akan dapat pinalti dari Dapodik Kementerian,’’ pungkasnya.

Sumber

Quote