Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, kejahatan mafia tanah saat ini bersifat extraordinary crime dan dengan menggunakan berbagai modus operandi.
"Modusnya sesungguhnya sederhana, pertama yaitu dengan cara memalsukan alat hak, yakni pemutihan lama, girik, petuk, kekitir. Yang kedua, mereka (mafia tanah) mencari legalitas di pengadilan," urai Junimart di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Baca: Junimart Pastikan Pembangunan IKN Tak Bebani APBN
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).
"Ini harus ditertibkan juga. Modus lainnya yaitu dengan melakukan pemalsuan atas surat kuasa menjual, membuat sertifikat palsu, dan sertifikat pengganti," terangnya.
Dikatakan legislator dapil Sumatera Utara III itu, sebuah sertifikat pengganti bisa terbit karena ada keterlibatan orang dalam.
Baca: Putra Dorong Kurikulum Prototipe Punya Dasar Hukum Yang Kuat
Selain itu modus lainnya adalah dengan menghilangkan warkah, menggunakan para preman untuk menduduki tanah secara ilegal, dan juga makelar tanah.
"Inilah modus mafia tanah yang bisa diidentifikasi," ujar Junimart.