Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menanggapi penolakan terhadap operasi perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Penolakan terhadap operasional tambang seng dan timbal PT. Dairi Prima Mineral di wilayah konsesi tambang seluas 24.636 hektar muncul dari kalangan masyarakat sekitar tambang dan para aktivis lingkungan.
Baca: Perjuangkan Tanah Rakyat! Begini Aksi Junimart Girsang
Keberadaan lokasi tambang di zona rawan gempa, perusakan hutan tadah hujan hingga ancaman keselamatan warga, menjadi dasar penolakan berbagai kalangan masyarakat Dairi tersebut.
"Secara geografis, Dairi memang rawan gempa. Terlepas dari lengkap tidaknya perizinan PT DPM yang dipersoalkan selama ini, demi keselamatan masyarakat umum Pemkab Dairi wajib pro-aktif membangun komunikasi kepada Kementerian terkait tentang hal ini," ujar Junimart.
Anggota DPR-RI dari Dapil Sumut III ini menegaskan, Pemkab Dairi juga harus merekomendasikan penutupan PT DPM tanpa syarat.
Junimart menegaskan, penutupan PT DPM itu harus dilakukan untuk keselamatan rakyat.
" Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tegas Junimart.
"Ini (penutupan PT DPM) merupakan keharusan, tidak bisa ditawar lagi," tambah Politisi PDI Perjuangan itu.
Junimart melanjutkan, sebaiknya Menteri LHK Siti Nurbaya turun ke lokasi tambang PT DPM di Dairi.
Baca: Junimart Ingatkan Rocky Gerung Stop Bermimpi dan Cuci Muka
Hal itu penting, ujar Junimart, demi memperoleh fakta lapangan yang valid.
"Selain itu, turunnya Menteri LHK ke lapangan juga supaya bisa langsung mendapat keluhan dari masyarakat," ujar Junimart.
Dairi Prima merupakan perusahaan patungan antara Non Ferrous (NFC), konglomerat pertambangan berbasis di Beijing, Tiongkok dengan kepemilikan saham 51% dan perusahaan tambang Indonesia, Bumi Resources, milik keluarga Aburizal Bakrie, dengan kepemilikan saham 49%.