Ikuti Kami

Junimart: Tak Masalah TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat

Pilihan Kemendagri tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aparat TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah.

Junimart: Tak Masalah TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mendukung keputusan Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. 

Baca: Festival Kopi PDI Perjuangan Bakal Pecahkan Rekor MURI

Menurutnya, pilihan Kemendagri tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang aparat TNI dan Polri menjadi penjabat kepala daerah. Karena posisi Brigjen TNI Andi Chandra di BIN yang notabene lembaga negara di luar institusi TNI dan Polri. 

"TNI yang di luar struktur dan di dalam 10 instansi termasuk BIN sepanjang pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama bisa menjadi penjabat kepala daerah," kata Junimart saat dihubungi Tirto pada Selasa (24/5).

Legislator PDI Perjuangan itu menekankan bahwa definisi TNI aktif tidak harus pensiun dulu dari pangkatnya, namun posisinya dia berada.

"Kalau sudah pensiun ya malah tidak bisa, karena bukan lagi pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Yang dilarang apabila dia masih aktif dalam struktur TNI atau Polri, ini yang dimaksud dalam pertimbangan dan keputusan MK," terangnya. 

Sementara itu, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan menegaskan proses pemilihan Kabinda Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sudah sesuai aturan yang berlaku. 

Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat. 

"Pengangkatan Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat telah mempedomani UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 6 Tahun 2005, dan PP Nomor 49 Tahun 2008," kata Benny. 

Dirinya menjelaskan bahwa proses pengangkatan diawali dengan memperhatikan, mempertimbangkan, menelaah, dan mengkompilasi usulan-usulan yang memenuhi kriteria JPT Pratama dari berbagai pihak. 

Kemudian, satu persatu usulan kandidat dipelajari dengan cermat, baik dari sisi pemenuhan syarat formil, profiling dan trend kinerja beberapa tahun terakhir. 

Penelusuran juga dilengkapi dengan mendengarkan pandangan dan masukan dari tokoh masyarakat. Pemilihan juga diikuti dengan pemetaan kondisi daerah dari berbagai aspek, yakni sosial, politik, ekonomi, ketentraman dan ketertiban, keamanan dan lain-lain. 

"Selanjutnya, usulan nama calon dilaporkan ke Presiden melalui Mensesneg untuk diagendakan pembahasan lebih lanjut melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan K/L yakni Mensesneg, Menseskab, Mendagri, MenPAN RB, Kepala BKN, Kepala BIN, dan Kapolri," jelas Benny.

Benny pun menuturkan, pembahasan calon penjabat dalam sidang TPA bisa saja memunculkan nama calon penjabat kepala daerah yang sesuai dengan usulan gubernur atau sebaliknya tidak sesuai dengan usulan gubernur. Ia juga mengingatkan bahwa usulan gubernur, rekomendasi K/L, dan lain sebagainya merupakan bahan pertimbangan dalam sidang TPA. Kemudian, hasil pertimbangan diputuskan oleh pimpinan sidang TPA selanjutnya menjadi dasar penerbitan Keputusan Mendagri tentang pengangkatan penjabat bupati/wali kota. 

"Berdasarkan hasil pembahasan dengan cermat dan seksama atas berbagai aspek, sidang TPA meyakini bahwa Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin adalah JPT Pratama yang tepat untuk ditugaskan sebagai Penjabat Bupati Kabupaten SBB, memimpin jalannya pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, termasuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban, serta pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Benny. 

Baca: Halalbihalal, Megawati Ingatkan Jangan Terlena Hasil Survei

Pengisian Penjabat Bupati Seram Bagian Barat mendapat sorotan karena calon yang diusulkan berasal dari prajurit TNI aktif, yakni Kabinda Sulteng Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin. Ia akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku. 

Andi menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yus Akerina yang habis masa jabatannya pada Minggu 22 Mei 2022. Selain Andi, tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yakni Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, dan Daniel E. Indey sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar.

Quote