Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Medan, Jusuf Ginting Suka, SE dari Dapil 5 Medan melaksanakan sesi II Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan B. Zein Hamid Gang Ladang Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor, Minggu (9/2) dimulai pukul 16.00 Wib sampai selesai.
Pada pelaksaan Sosperda tersebut, dihadiri Sahat Harefa perwakilan Kelurahan Durian, Syarif Hidayat Nasution, Perwakilan Dinas Sosial Medan, dr. Asnita anovita Harahap, perwakilan PKM Kedai Durian, Mia Suryanti Ginting perwakilan BPJS Kesehatan, Ir. Waldemar Sihombing, staf ahli fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Ketua dan Pengurus Ranting PDI Perjuangan Kelurahan Durian dan Kelurahan Titi Kuning beserta 500 warga undangan yang hadir.
Jusuf Ginting Suka mengatakan sengaja mensosialisasikan Perda Tentang Sistem Kesehatan sebab, masih banyak warga masyarakat yang terkendala saat menggunakan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan baik di puskesmas maupun di Rumah Sakit.
"Kita masih banyak mendapat pengaduan warga terkait buruknya pelayanan kesehatan bagi warga pengguna BPJS Kesehatan. Selain itu, ketidaktahuan warga menggunakan program Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), disini kami bawakan langsung pihak perwakilan BPJS Kesehatan, perwakilan Dinas Kesehatan dan perwakilan kelurahan," kata Jusuf.
Pada pelaksanaan Sosperda tersebut, warga banyak mempertanyakan mengenai penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, penggunaan layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) dan Jaminan Kesehatan Medan Berkah yang menjadi program unggulan Pemko Medan.
Menjawabnya, Perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Mia Suryanti Ginting pada kesempatan yang diberikan, menjelaskan bahwa saat ini untuk berobat boleh saja membawa kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, ketika ada tunggakan BPJS Kesehatan dapat hanya membayar tunggakan 2 tahun terakhir. Setelah itu BPJS Kesehatan sudah dapat digunakan untuk berobat.
"Untuk penghapusan denda, tidak dapat dilakukan karena merupakan wewenang pusat. Namun, ketika ada tunggakan, maka cukup membayar tunggakan 2 tahun terakhir," pungkasnya.
Sumber: pab-indonesia.co.id