Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning meminta BPOM untuk objektif dalam menerbitkan aturan baru (regulasi) labelisasi galon air minum isi ulang.
Menurut Ribka, aturan baru tersebut harus benar-benar dibuat untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.
"BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun. Harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat,” kata Ribka Tjiptaning, Senin (18/7).
Baca: Rahmad Dorong Semua Pihak Kerja Sama Atasi Stunting di Papua
Ribka mengkhawatirkan adanya persaingan dagang.
Oleh karena itu, dia mengingatkan BPOM untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan regulasi baru soal labelisasi bahaya BPA (Bisfenol A) pada galon air isi ulang.
Sebaiknya, kata Ribka, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini.
"Pasalnya, ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini. Perlu mendengar aspirasi para pihak yang keberatan atau menolak,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Dewi Aryani juga mempertanyakan pihak-pihak yang menyatakan air galon ulang membahayakan kesehatan.
Baca: Kariyasa Apresiasi Kepemimpinan Benny Ramdhami di BP2MI
“Kata siapa itu? (Siapa) yang menghembuskan dan di mana lokasi yang diduga?” ujar Dewi Aryani, beberapa waktu lalu.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pihaknya di Komisi IX DPR pun belum mendapatkan informasi yang mengatakan air galon guna ulang itu berbahaya untuk kesehatan.
“Sampai saat ini Komisi IX DPR belum pernah mendengar ada isu itu,” tegas Dewi.