Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, menjelaskan bahwa penurunan ini bukan karena adanya defisit anggaran, melainkan penyesuaian asumsi pendapatan tahun 2025.
“Penurunan nilai APBD 2025 ini karena penyesuaian, bukan karena defisit,” ujar Kaderismanto, Senin (2/12/2024).
DPRD Provinsi Riau telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna pada 30 November 2024.
APBD Riau untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp9,2 triliun lebih, mengalami penurunan signifikan dibandingkan APBD 2024 yang mencapai Rp11 triliun lebih.
Menurutnya, pendapatan daerah dalam APBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp9,1 triliun lebih, sedangkan belanja dan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), diasumsikan sekitar Rp100 miliar lebih.
Kaderismanto menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD 2025 telah melalui beberapa tahapan. Pembahasan awal dimulai pada Juli 2024 melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Namun, penyesuaian dilakukan pada November 2024 setelah anggota DPRD periode baru mengevaluasi kondisi realisasi pendapatan terkini.
“Awalnya, proyeksi RAPBD 2025 menggunakan asumsi pendapatan pada bulan Juli. Tetapi, setelah pembahasan lanjutan pada November, terdapat selisih pendapatan sekitar Rp700 miliar dari proyeksi awal, sehingga anggaran akhirnya ditetapkan sebesar Rp9,1 triliun lebih,” jelasnya.
Kaderismanto, yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan, optimis bahwa meskipun mengalami penurunan, APBD 2025 tetap dapat mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Riau.
“Kami berharap anggaran yang disusun ini dapat digunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Provinsi Riau,” pungkasnya.
Sumber: m.goriau.com