Ikuti Kami

Kanang Soroti Kondisi Karyawan PT Pos Indonesia

Selain upah dan jaminan sosial, Kanang juga menyoroti beban kerja karyawan yang dinilai melebihi standar ketenagakerjaan.

Kanang Soroti Kondisi Karyawan PT Pos Indonesia
Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI Budi Sulistyono menyoroti kondisi ketenagakerjaan di PT Pos Indonesia yang dinilainya memprihatinkan. 

Budi Sulistyono, yang akrab disapa Kanang, menyampaikan keprihatinannya terhadap minimnya hak-hak yang diterima karyawan perusahaan pelat merah tersebut. 

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh

“Kita mendengar suara pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia. Kondisinya sangat menyedihkan. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mereka masih rendah, sementara jaminan seperti BPJS Kesehatan, asuransi kecelakaan, tunjangan hari raya (THR), cuti, dan dana pensiun masih jauh dari kata layak,” ujar Kanang dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2). 

Selain upah dan jaminan sosial, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti beban kerja karyawan yang dinilai melebihi standar ketenagakerjaan.

“Jam kerja mereka mencapai 200 jam per bulan, jelas melampaui ketentuan dalam undang-undang. Artinya, sistem ketenagakerjaan di PT Pos Indonesia perlu perbaikan mendesak,” tegas legislator dari PDI Perjuangan itu. 

Kanang juga menyinggung laporan keuangan PT Pos Indonesia, yang menunjukkan profitabilitas dan dividen yang cukup baik. Namun, ia mengingatkan bahwa jika permasalahan tenaga kerja tidak segera diselesaikan, hal itu bisa memicu gejolak yang berdampak buruk bagi perusahaan. 

“Kalau hanya melihat keuntungan dan dividen, memang terlihat lumayan. Tapi jika permasalahan tenaga kerja ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan terjadi pemogokan nasional, yang bisa berujung pada hilangnya kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Kanang mendesak direksi PT Pos Indonesia untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna memastikan kebijakan perusahaan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

“Saya harap Pak Dirut segera meminta fatwa dari Kementerian Ketenagakerjaan, apakah kebijakan ketenagakerjaan di PT Pos Indonesia sudah sesuai aturan atau justru melanggar. Walaupun ada risiko penurunan dividen, stabilitas internal jauh lebih penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Selain itu, Kanang juga mendorong Komisi VI DPR RI untuk memfasilitasi pertemuan antara PT Pos Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Asosiasi Serikat Pekerja PT Pos Indonesia guna mencari solusi terbaik.

“Komisi VI harus menjadi jembatan komunikasi agar keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kesejahteraan pekerja bisa dicapai. Jangan sampai kita hanya fokus pada keuntungan tanpa memikirkan nasib para pekerja, yang merupakan tulang punggung PT Pos Indonesia,” pungkasnya.

Quote