Ikuti Kami

Kapitra Sebut Rizieq Berhak Perkarakan Tuduhan Overstay

Habib Rizieq bahkan mengancam akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang menyebutnya overstay.

Kapitra Sebut Rizieq Berhak Perkarakan Tuduhan Overstay
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera (kiri) bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengatakan Habib Rizieq berhak memerkarakan siapa pun yang dianggap telah menuduhnya melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan Kapitra merespons pernyataan keras Habib Rizieq Shihab yang ditujukan kepada pihak yang menyebutnya menghadapi masalah overstay atau melewati batas tinggal selama berada di Arab Saudi.

Baca: Dewi: Rizieq Pulang Artinya Siap Ikuti Proses Hukum

Habib Rizieq bahkan mengancam akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang menyebutnya overstay.

Ancaman Habib Rizieq diduga ditujukan kepada Mahfud MD yang sebelumnya menyebut Rizieq overstay dan akan dideportasi pemerintah Arab Saudi.

“Saya pikir itu hak dia (Habib Rizieq) ya. Dia yang tahu kepulangannya seperti apa,” kata Kapitra, Kamis (5/11).

Menurut Kapitra, Habib Rizieq berhak menuntut secara hukum bila dia merasa dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal tersebut.

“Itu hak asasi dia,” tegas mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini.

Kalaupun Habib Rizieq benar-benar menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan, lanjut Kapitra, tentu pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan.

Secara hukum, kata Kapitra, hal yang wajar bagi Habib Rizieq untuk melindungi hak-haknya.

Karena itu Kapitra Ampera menilai rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab tidak usah dibesar-besarkan.

“Kalau dia merasa terganggu oleh orang lain dan dianggap merugikan, saya pikir tidak ada yang salah. Kan tinggal dia buktikan apakah tuduhan itu benar atau tidak, apakah dia tercemarkan atau tidak atas tuduhan itu,” tambah Kapitra.

Terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Habib Rizieq pulang ke Indonesia karena akan dideportasi akibat overstay, Kapitra mempersilakan saja.

“Itu kan menko polhukam yang tahu, yang memiliki argumentasi dan dokumentasi. Silakan juga. Saya kan tidak dapat berada di salah satu pihak karena masing-masing punya kebenaran menurut mereka masing-masing,” pengacara kelahiran Padang, 20 Mei 1966 ini.

Baca: Hendrawan Nilai Habib Rizieq Berpotensi Masuk Partai Politik

Untuk bisa menemukan kebenaran itu, kata Kapitra, satu-satunya cara adalah melalui jalur hukum di pengadilan.

“Pengadilan yang membuktikan. Silakan itu. Itu kan hak dia,” tambah Kapitra.

Kapitra menyentil Menko Polhukam Mahfud MD yang membahas kepulangan Habib Rizieq dan menyebut dia pulang karena akan dideportasi.

“Mahfud itu ngomong begitu (untuk) opo sih, apa ruginya negara dia dideportasi atau tidak overstay, apa ruginya? Kan enggak ada kerugian negara,” ucapnya.

“Kenapa sih Mahfud kok jadi baperan begitu. Jadi sentimental begitu. Ini kemungkinan Mahfud MD sentimen atau sentimental,” tandas Kapitra Ampera.

Quote