Jakarta, Gesuri.id - PDI Perjuangan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga karena tidak sejalan dengan ideologi partainya.
Karena menurut anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka, kebijakan itu masuk ke ranah yang personal.
Baca: Tak Masuk Akal Alat Reproduksi di RUU Ketahanan Keluarga
"Fraksi PDI Perjuangan menolak, karena tidak sejalan. Kedua; negara masuk ke ranah yang sangat personal karena menyangkut nilai keluarga karena keluarga kita beda agama, beda adat, beda latar," kata Diah di Jakarta, Rabu (26/2).
Menurutnya, dalam RUU itu sulit untuk diwujudkan dalam kehidupan keluarga sehari-hari. Pasalnya, di Indonesia sangat beragam adat dan budaya yang melatar belakangi kehidupan berkeluarga.
"Secara operasionalnya tidak gampang. Badan ketahanan keluarga itu akan gimana juga gampang," ujar anggota komisi VIII DPR itu.
Nanti pemahaman di luar bisa jadi berbeda, misalnya istri harus menjalankan peran di dalam rumah tangga.
Dia mencontohkan, dalam salah satu pasal mengatur bahwa istri diharuskan untuk fokus menjalankan urusan rumah tangga.
Hal ini yang menjadikan sulitnya mendapatkan pemahaman secara universal.
"Nanti pemahaman di luar bisa jadi berbeda, misalnya istri harus menjalankan peran di dalam rumah tangga. Kalau tidak menjalankan apakah dianggap keluarganya harus diintervensi atau apa, kan gak gampang ukurannya," tuturnya.
Selain itu, dia juga menyebut ukuran pemerintah mengkatagorikan istri telah menjalankan urusan rumah tangga dan belum itu seperti apa. Terlebih, kata dia, saat ini pasangan muda lebih senang mengerjakan sesuatu sesuai dengan passionnya.
Tidak jarang, lanjut dia, saat ini ditemukan suami yang lebih sering di rumah sementara istri kerja di luar. Hal tersebut, misal karena mungkin suami bekerja freelance dan tidak memerlukan untuk bekerja di luar setiap waktu.
"Suami freelance, kalau istri kerja, dia (suami) jaga anak tapi kadang suami kerja istri bisa di rumah. Saat ini pasangan muda saling melengkapi," katanya.
Baca: PKS Tak Layak Ajukan RUU Ketahanan Keluarga
Sementara itu, terkait pertauran lain di RUU Ketahanan Keluarga juga terkait untuk mendapatkan anak di luar nikah sebenarnya sudah diatur dalam UU pengasuhan serta adopsi. Sehingga tidak perlu lagi ada peruaturan-peraturan yang justru aneh.
"Kalau soal mendapatkan anak di luar nikah itu sebenarnya sudah diatur dalam UU pengasuhan, adopsi itu sudah diatur," tutur dia.