Ngabang, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Landak mengalokasikan bantuan secara khusus kepada 37 ribu kepala keluarga dengan total 740 ton beras untuk 13 kecamatan di Kabupaten Landak.
"Penyaluran beras yang dilaksanakan terhitung mulai akhir Bulan April hingga pertengahan Bulan Mei dilakukan secara terus menerus ke seluruh kecamatan. Beras yang disalurkan merupakan anggaran yang sudah dialokasikan sebelumnya," kata Bupati Landak Karolin Margret Natasa di Ngabang, Rabu (13/5).
Baca: Karolin Minta Kementan Penuhi Kebutuhan Pupuk
Dia menjelaskan bantuan itu juga sebagai bentuk kepedulian Pemkab Landak kepada warga terdampak pandemi COVID-19, .
"Beras ini disiapkan secara khusus bagi warga kita yang terkena dampak pandemi COVID-19, sedangkan untuk anggaran kita menggunakan dana yang sudah kita alokasikan Bulan Maret lalu. Nah, untuk penyaluran bantuan ini secara langsung ditangani oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak," tuturnya.
Karolin juga mengatakan dalam penerimaan bantuan tersebut tidak semua warga mendapatkannya meskipun jumlah data kepala keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak hanya 106.082 KK.
Akan tetapi, saat ini sudah 57.253 KK warga yang mendapat bantuan dari Pemprov Kalbar.
"Sementara untuk 37.000 KK merupakan bantuan dari Pemkab Landak sehingga total keseluruhan penerima bantuan dampak COVID-19 adalah 84.253 KK, sedangkan untuk 21.829 KK merupakan bagian dari ASN, orang mampu, dan pengusaha," tuturnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak Suswanti melalui layanan pesan singkat mengatakan penyaluran bantuan beras hingga saat ini masih berlangsung.
"Sebelumnya kita juga sudah mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 57.253 KK dan bantuan ini sudah selesai disalurkan. Sementara bantuan beras dari Pemerintah Kabupaten Landak saat ini masih berlanjut hingga Hari Jumat, 22 Mei 2020. Dengan masing-masing mendapat 20 kg per KK. Perlu diketahui juga bahwa penyaluran bantuan beras ini berdasarkan Data Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)," kata dia.
Baca: DPRD Gorut Minta Pemkab Awasi Harga Komoditas Pangan
Meski penyaluran bantuan berdasarkan data dari sistem informasi tersebut, untuk lebih lengkap pihak desa juga diminta mengajukan data valid kepada Dinsos P3AKB Kabupaten Landak.
"Penerima bantuan beras ini juga berdasarkan hasil pendataan pihak desa yang diajukan kepada kita berdasarkan sinkronisasi data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak," katanya.