Jakarta, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menanggapi soal kasus dugaan mafia tanah yang sempat viral, yakni kasus penipuan yang dilakukan oleh penyewa salah satu kos di Surabaya diduga bernama Tri Ratna Dewi yang telah mengubah kepemilikan indekos milik Maria.
"Seperti tadi, Tri katanya yang kos di sini, mereka bisa membalikkan nama, memecah surat-surat tanah, bahkan sampai mencertifikatkan," kata Armuji, pada Rabu (12/2/2025).
Armuji juga menambahkan Tri Ratna hingga bisa menjual kos yang bukan miliknya, dan pemilik aslinya tidak mengetahui adanya jual beli tersebut.
"Yang lebih tragis lagi, mereka bisa menjual tanpa sepengatuan si pemilik asli. Ini yang harus benar-benar dicermati. Tanda tangan itu penting. Jangan gegabah dan dibaca betul," ucap Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut Armuji, kejadian penipuan seperti ini banyak di Kota Pahlawan, namun tidak tertangani dengan baik.
"Kejadian-kejadian seperti ini banyak sekali di Surabaya Mungkin dulu-dulu gak ter-expose," ujarnya.
Armuji sebagai penerima laporan melalui media sosialnya, menyebut pada hari ini mendatangi tiga laporan warga sekaligus.
"Salah satunya adalah Permadi (Pegawai PPAT) juga yang di Medokan kemarin. Ini yang harus kita lakukan. Secara objektif dioptimalkan ditangani secara serius," paparnya.
Dengan adanya aksi penipuan yang merugikan warga Surabaya ini, Armuji meminta agar Polrestabes Surabaya bergerak cepat menangani persoalan semacam ini.
"Kami tolong juga Polrestabes segera menyelesaikan persoalan-persoalan. Jadi ini, kita mengimbau dari semua warga kota Surabaya jangan gampang untuk dimintai tanda tangan," tutur Wawali Surabaya ini.
"Apapun, kepada siapapun, bentuk surat apapun harus cermati," tambahnya.
Sebelumnya, bermula dari niat baik membantu mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), Tri Ratna justru memanfaatkan kepercayaan Maria hingga berhasil menguasai Indekos miliknya.
Maria menceritakan kasus ini bermula pada 2017 ketika Tri Ratna Dewi menyewa kamar kos di rumah Maria di Jalan Tenggilis Lama III-B/56, Surabaya.
Ia menawarkan kerja sama bisnis laundry dengan dalih bahwa rumah Maria bisa dikembangkan menjadi tiga ruko. Karena IMB belum ada, Tri menawarkan bantuan untuk mengurusnya.
Singkat cerita, hingga Maria menyerahkan SHM miliknya kepada Tri Ratna, dan Maria hanya menerima tanda terima bukti.
Sumber: ketik.co.id