Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus mempertanyakan belum dibawanya kasus Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino ke pengadilan.
Padahal, Lino sudah lima tahun menjadi tersangka. Deddy pun mempertanyakan kinerja KPK dalam kasus ini.
Baca: Kelangkaan BBM di Kaltara Akibat Permainan Pihak Tertentu
"Lah ini orang (Lino) urusannya puluhan juta dolar dan sudah 5 tahun jadi tersangka! Gak pernah ada orang ICW yang menggugat, karena dia teman baik BW dan Chandra Hamzah kah??" ujar Deddy di akun Facebooknya, baru-baru ini.
Deddy pun mempertanyakan mengapa belum dibawanya Lino ke pengadilan tak dianggap sebagai pelemahan KPK.
Padahal, hal itu sudah mencukupi syarat pelemahan institusi pemberantas korupsi seperti KPK.
"Ini bukan pelemahan ya tersangka belum kepengadilan setelah sekian lama? Bahlul!!" tegas Deddy.
RJ Lino, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2015 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II.
Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut.
Baca: Soal Jiwasraya, Deddy Sitorus Paparkan Tiga Hal Penting
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar.
RJ Lino belum ditahan dan kasus nya pun belum dibawa ke pengadilan hingga kini.