Ikuti Kami

Katon: PSBB Transisi, Pemprov DKI Harus Tanggung Jawab

Katon: Sangat berbahaya jika masyarakat hanya diberikan aturan namun tanpa penekanan yang berarti. 

Katon: PSBB Transisi, Pemprov DKI Harus Tanggung Jawab
Katon Bagaskara: Teman-teman, tolong benar-benar ingat INI yaaa.. dan bantu sebarkan isi pesan ini ke semua orang siapapun agar bangsa kita terus sehat dan selamat senantiasa. Terimakasih...Salam Sehat .. #kitakanbisa #katonbagaskara #klaproject #dirumahaja #newnormal #bersamalawancorona. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Penyanyi kondang yang juga kader PDI Perjuangan, Katon Bagaskara meminta Pemprov DKI bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi menuju era normal baru atau yang diistilahkan 'New Normal'.

Baca: Lagu Kita Kan Bisa, Katon & KLa Project Semangati Indonesia

Menurut Katon, sangat berbahaya jika masyarakat hanya diberikan aturan namun tanpa penekanan yang berarti. 

Hal itu, ungkapnya, karena kesadaran masyarakat sangat kurang untuk memutus mata rantai Covid-19.  

"Yang akan terjadi nanti adalah adu kuat-kuatan badan, kuat-kuatan imunitas, yang lemah imunnya bakal kalah," ujarnya spontan kepada Gesuri, Jumat (11/6).

Baca: Katon Semangati Para Tenaga Medis dan Serukan Di Rumah Aja
 
Akhirnya, lanjut Katon, masyarakat akan seperti bertarung langsung berhadapan dengan si virus, dan terseleksi oleh alam. 

"Yang positif makin banyak, yang meninggal dan yang kuat juga makin terpilah...," ungkapnya lagi.


 
Belum lagi, vokalis grup band KLa Project itu juga menilai dampak PSBB Transisi dipastikan banyak masyarakat yang berkumpul dimana-mana yang tidak terlacak dan terabaikan. 

"Mobil menyebar banyak, dimana-mana macet. Paling pengawasan hanya di pusat-pusat perbelanjaan saja sepertinya," ia menekankan.

Baca: Katon Bagaskara dan KLa Project Galang Dana Lawan Corona

Untuk itu, Penyanyi yang pernah hits dengan lagu Dinda Dimana itu menegaskan jika Pemprov DKI mau memberlakukan 'new normal' nantinya maka harus benar-benar punya tanggung jawab dalam pengawasannya. 

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi yang tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Pergub ditandatangani Anies pada Kamis (4/6).

Quote