Jakarta, Gesuri.id - Kaukus Pancasila mendukung keputusan Presiden Jokowi untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
“Kaukus Pancasila lega dengan usulan penundaan RUU KUHP dari Presiden karena persis dengan harapan kami mengingat masih banyaknya kelemahan di draft RUU KUHP,” kata Eva Sundari, Ketua Kaukus Pancasila yang juga anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan.
Baca: PDIP Beri Masukan, Jokowi Langsung Tunda Pengesahan RKUHP
Eva menghargai sikap responsif dari Presiden terhadap keluhan dan protes dari masyarakat.
Kaukus Pancasila sudah mempunyai daftar pasal-pasal yang menjadi perhatian masyarakat luas untuk diperbaiki.
Isu-isu seperti posisi hukum tidak tertulis, intervensi negara yang terlalu luas di ruang privat, kesusilaan, serta perlindungan anak adalah beberapa hal dalam RUU KUHP yang perlu diperbaiki.
Dan sesuai misi Kaukus Pancasila, pasal terkait perlindungan kebebasan beragama dan tidak disebutkannya ideologi ekslusifisme dalam pelarangan di RUU KUHP itu cukup mengagetkan. Karena hal tersebut menjadi penyebab masalah dalam pelaksanaan pasal 29 UUD RI 1945.
“Kita yakin bahwa perbaikan RUU KUHP dengan DPR yang akan datang kelak akan berlangsung cepat karena UU P3 No.12 tahun 2011 sudah memungkinkan untuk melaksanakan prinsip carry over,” ujar Maman Imanulhaq, anggota Kaukus Pancasila.
Baca: PDI Perjuangan Hadang Rezim 'Moralis Agama' Dalam RKUHP
Selanjutnya, Kaukus akan memberikan masukan ke semua fraksi terkait pasal untuk perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) sebagai perbaikan RUU KUHP di panja yang akan datang.
Kaukus Pancasila sangat berharap bahwa Kitab KUHP yang baru kelak makin memperkuat orientasi UU KUHP yang menjadikan rakyat sebagai subyek hukum dan bukan menjadi obyek hukum sebagaimana di jaman Kolonial Belanda.
"Sehingga, rakyat harus diberikan ruang seluasnya untuk menyalurkan aspirasi mereka," ujar Eva.