Jakarta, Gesuri.id - DPP PDI Perjuangan bakal menunda proses perumusan RUU TNI-Polri.
Hal ini mereka instruksikan kepada fraksi PDI Perjuangan agar fokus pada RUU Pilkada, usai Putusan 60 MK.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Hal Ini Untuk Tanggapi Pernyataan Jokowi
""Mencermati dinamika RUU TNI dan RUU Polri untuk ditunda hingga pelantikan Presiden Terpilih pada bulan Oktober 2024," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Prananda Prabowo dalam surat instruksi yang diterima kumparan, Rabu (21/8).
Instruksi itu diberikan Prananda, kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR agar mengkondisikan Kelompok Fraksi Fraksi PDI Perjuangan. Tujuannya, fokus mengawal Putusan 60 MK.
Baca: Ganjarist Komitmen Setia Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2029
"Mengawal Putusan MK terkait beberapa ketentuan dalam UU Pilkada, sekiranya akan diarahkan melalui Peraturan Perundangan," ucap Prananda.
Sementara itu, Baleg sudah menyetujui RUU Pilkada ini. Mereka mengubah beberapa aturan, dari yang sudah diputus di Putusan 60 MK.