Ikuti Kami

Keamanan Digital, Pemerintah Didesak Awasi Facebook & Google

Australia mendesak Facebook dan Google mendirikan kantor perwakilanya, langkah ini diambil untuk pengawasan menyeluruh.

Keamanan Digital, Pemerintah Didesak Awasi Facebook & Google
Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty.

Jakarta, Gesuri.id – Pemerintah diminta memberikan proteksi menyeluruh terhadap warga negara terkait keamanan data privasi di era digital.

Permintaan ini setelah Komisi I DPR RI melihat 23 rekomendasi dari The Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen Australia mengenai pengawasan dua aplikasi over the top (OTT), yakni Google dan Facebook.

Baca: Data Kependudukan di Lembaga Swasta Dijamin Aman

Pernyataan Komisi I DPR itu merespons kebijakan Australia yang mendirikan kantor khusus untuk mengawasi sepak terjang perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google. 

Itu akan menjadi kantor pertama di dunia yang dihadirkan agar negara tidak kecolongan dengan pergerakan Google, Facebook, dan perusahaan teknologi lain. Langkah ini memperketat peraturan pada platform on line dan mengendalikan penyebaran hoaks serta ujaran kebencian. 

Badan pengawasan ini sekaligus menjadi pengawas antimonopoli, meneliti bagaimana perusahaan menggunakan algoritma dalam mencocokkan iklan dengan pengguna. Kantor baru ini merupakan satu dari 23 rekomendasi dalam laporan ACCC, ter masuk memperkuat undang-undang privasi, perlindungan untuk media berita, dan kode etik yang memerlukan perse tujuan pengaturan untuk mengatur bagaimana raksasa internet mendapat untung dari konten pengguna. Proposal kantor pengawasan perusahaan teknologi dunia ini sedang dalam proses uji publik selama 12 pekan. 

Anggota Komisi I DPR Evita Nursanty di Jakarta memaparkan, Indonesia punya dua lembaga terkait aplikasi OTT. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bisa melakukan pengawasan baik dari sisi konten maupun infrastruktur. Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan pengawasan atas keamanan siber. 

“Tinggal berdayakan kedua institusi yang ada atau dibuatkan satgas atau desk khusus di kedua lembaga yang sudah ada itu,” imbuh Evita di Jakarta, Minggu (28/7). 

Meski demikian, menurut Evita, yang tidak kalah penting adalah regulasi yang resmi dan lengkap lewat Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang drafnya tak kunjung dikirim pemerintah ke DPR. 

Dan karena OTT ini berskala internasional, Evita melihat bahwa OTT ini perlu dihadapi bersama. Karena biasanya saat OTT ini ditekan dari sisi regulasi, mereka akan mencari jalan lain. Jadi harus ada kerja sama kelompok negara dalam menghadapi OTT ini. 

Baca: Presiden Minta Lulusan Akmil dan Akpol Tidak Gaptek

Sudah saatnya Indonesia dan negara-negara lain perlu tegas soal OTT ini dalam konteks perlindungan kon sumen dan persaingan usaha meski di sisi lain perlu di dorong tumbuhnya ekosistem ekonomi digital yang baik.

“Mungkin kita bisa ajak Australia bersama, termasuk dengan ASEAN juga,” ujar politikus PDI Perjuangan itu memberikan usulan.

Quote