Jakarta, Gesuri.id – DPR RI mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk profesional dalam menangani kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seperti diketahui Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra.
"Sebagai ketua komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangangi kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry di Jakarta, Kamis (20/8).
Baca: HUT RI Jadi Momentum Penegak Hukum Tingkatkan Kinerja
Herman mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh bantuan pendampingan hukum kepada Jaksa Pinangki itu diberikan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), bukan dari Kejagung sebagai lembaga penegak hukum.
Herman sendiri meyakini Kejagung memiliki komitmen dalam mengusut tuntas kasus itu guna menjaga marwah institusi penegak hukum.
"Sebab saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Herman menegaskan Komisi III DPR akan memberi perhatian secara serius dan terus mengawasi kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawal perkembangan kasus tersebut.
Baca: Herman Apresiasi Langkah Polri Tangkap Djoko Tjandra
"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan, akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," tegas Herman.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejagung kepada Jaksa Pinangki yang terjerat kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.