Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan mengkritik keras Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektar.
Manuaramenilai Anies seperti menelan ludah sendiri saat kampanye Pilgub DKI Jakarta yang menentang keras reklamasi.
Baca: Anies Diingatkan Kebijakan Reklamasi Warisan Orba!
"Iya itu melanggar janji kampanyenya. Ini menyangkut moral, janji itu menyangkut moral, komitmen. Integritas seseorang itu kan diukur dari sebuah janji," ucap Manuara
Bahkan Manuara menganggap Anies tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan janjinya kepada masyarakat.
"Jadi pertama, penyelenggara pemerintahan itu harus konsisten. Kedua, akuntabilitas kebijakan publik itu yang utama. Jadi jangan keluarkan kebijakan-kebijakan tidak dipertanggungjawabkan, tidak akuntable," tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Anggota Komisi B ini menuturkan, saat ini memang belum ada peraturan resmi yang melarang bahwa Jakarta tidak boleh reklamasi.
Hal ini lantaran Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang di DKI hingga kini pun belum disahkan.
Baca: Komisi IV Beri 'Lampu Hijau' Bagi KLHK Ubah Anggaran
"Dasar hukumnya belum ada. Iya dong, itulah yang kemarin mau kita bahas itu dua perda zonasi dan tata ruang. Kami sudah agak sedikit keras ya pergub enggak boleh mengalahkan perda. Kami akan menginventarisir semua pergub yang bertentangan dengan perda. Ini Biro Hukum juga enggak mau publish pergub-pergub itu. Harusnya dia kasih tau," jelasnya.
Diketahui, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.