Ikuti Kami

Kemenag Diminta Tegas Putuskan Soal Pelaksanaan Haji 2020

Ihsan: Arab Saudi ini masih plintat-plintut alias tidak tegas soal ibadah haji.

Kemenag Diminta Tegas Putuskan Soal Pelaksanaan Haji 2020
Ilustrasi. Ibadah Haji.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus, meminta Kementerian Agama (Kemenag) tegas memutuskan jadi atau tidaknya jamaah haji asal Indonesia berangkat tahun ini.

Baca: PDI Perjuangan Gotong Royong Kedepankan Program Padat Karya

“Arab Saudi ini masih plintat-plintut alias tidak tegas soal ibadah haji. Saya mendorong pemerintah pusat tegas demi kemaslahatan umat untuk memiliki batas waktu dalam memutuskan apakah jadi atau tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini,” ungkap Ihsan usai RDP Komisi VIII DPR RI dengan Anggito Abimanyu, Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Plt. Sekjen Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali, Rabu (15/4).

Ihsan menuturkan, terdapat skenario untuk tetap berangkat dengan pembatasan kuota dan social distancing selama di Arab Saudi.

"Ini masih belum masuk logika saya bagaimana pelaksanaannya. Apakah pemerintah harus melakukan tes swab terlebih dahulu untuk seluruh yang berangkat? Setelah tes swab apakah harus dikarantina dulu apabila ada yang positif? Biayanya bagaimana? Lalu pembatasan sosialnya diterapkan bagaimana nanti? Harus detil pelaksanaan skenario ini mulai pra keberangkatan,” kata Ihsan.

Baca: Kepala Daerah Kader Banteng Diminta Rapid Test Untuk Rakyat

Ihsan juga menyoroti pengelolaan dana haji oleh BPKH. “Saya memahami memang dana kemaslahatan umat Islam salah satu prioritasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah di bidang kesehatan. Hanya saja, lewat kesempatan ini, saya juga mendorong agar BPKH aktif sosialisasi ke publik soal transparansi penggunaan dana kemaslahatan untuk penanganan Covid-19 yang disebut bukan berasal dari dana haji. Ini untuk klarifikasi rumor yang berkembang di masyarakat,” lanjut Ihsan.

Menanggapi Ihsan, Anggito Abimanyu menegaskan bahwa memang benar dana kemaslahatan bukan berasal dari dana setoran haji melainkan berasal dari nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU), hasil dari efisiensi Kementerian Agama.

Quote