Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.
Baca: Risma Pastikan Dana BLT Bisa Digunakan Untuk Beli Sembako
"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB," ujar Risma.
Risma menyatakan hal ini berhubungan dengan permasalahan panti atau balai tentang perlakuan terhadap orang disabilitas psikososial, yang disorot saat ia mengikuti konferensi disabilitas di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.
"Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.000 balai atau panti, yang izin baru tiga untuk PUB, padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial,mereka meminta bayaran Rp2-3 juta," ujar Mensos Risma.
Kemudian temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial.
"Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu," ujar dia.
Baca: HTA Tegaskan Banteng Depok Tak Setuju Rencana Kenaikan BBM
Oleh sebab itu, dalam rapat koordinasi tersebut Mensos Risma mengumpulkan perkumpulan psikiater, organisasi keagamaan, disabilitas hingga psikolog untuk mencari tahu penanganan disabilitas psikososial tersebut.
Selain itu, Risma juga merencanakan untuk membuat peringatan Hari Disabilitas Psikososial, 6 Oktober mendatang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial.
"Kita akan lakukan kampanye untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan bisa diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan. Jadi tidak perlu di pasung, tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar. Kita akan lakukan kampanye itu untuk menggugah seluruh masyarakat agar tidak memberikan stigma yang buruk terhadap penderita disabilitas psikososial," ujar Mensos Risma.