Solo, Gesuri.id - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memprediksi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memicu angka kemiskinan di Indonesia bertambah.
Rudy menjabarkan banyak peserta BPJS mandiri yang rutin setiap hari membayar iuran BPJS Kesehatan. Kalau dinaikkan sudah pasti akan mempersulit peserta BPJS mandiri.
Baca: PDI Perjuangan Soroti Defisit BPJS yang Kian Membengkak
"Saya tidak sepakat soal usulan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut dikhawatirkan bakal menambah angka kemiskinan Indonesia. Mereka diperkirakan akan kesulitan membayar iuran. Bahkan mereka bisa turun status kelas menjadi kategori warga miskin jika dipaksa membayar iuran yang semakin mahal itu," papar Rudy.
Rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pasti ada dampaknya yang luar biasa. Masyarakat rentan miskin bisa jatuh miskin. Kemudian warga kemiskinan makin meningkat.
"Saya perkirakan kalau kebijakan itu benar diputuskan peserta mandiri dimungkinkan akan berhenti di jalan menjadi anggota BPJS," kata dia seperti dikutip melalui laman merahputih.com.
Ia khawatir kalau kenaikan iuran BPJS Kesehatan benar diberlakukan pencapaian universal health coverage atau cakupan kesehatan semesta pun semakin menjauh dari 100 persen. Rudy menyarankan agar kenaikan itu dikaji ulang.
"Ya jika perlu iuran BPJS Kesehatan tidak usah dinaikkan saja. Kondisi sekarang banyak peserta menungak membayar iuran BPJS apalagi mau dinaikkan," papar dia.
Lebih lanjut Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo ini menjelaskan kalau anggota BPJS keluar, target pemerintah tentang jaminan kesehatan tidak jalan.
Bahkan Rudy tidak setuju kalau anggota BPJS yang keluar nanti dimasukkan ke penerima bantuan iuran (PBI) akan membuat keuangan daerah membengkak.
"Jika masyarakat miskin bertambah, kewajiban pemerintah semakin berat. Sebab pemerintah harus menyediakan berbagai jenis bantuan sosial dengan nilai yang lebih besar dari sebelumnya" katanya.
Ia meminta pemerintah mencari solusi selain menaikkan biaya iuran BPJS. Menaikkan iuran tidak akan mampu menutupi defisit anggaran BPJS.
Seperti diketahui Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni dalam Rapat Gabungan Komisi IX DPR, Komisi XI DPR, bersama sejumlah menteri mengusulkan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca: Astaga, RSUD Kota Yogyakarta Utang Rp16 miliar ke BPJS
Dimana peserta bukan penerima upah (PBPU) Kelas I DJSN mengusulkan iuran menjadi Rp120.000 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara itu, untuk PBPU Kelas II kenaikan iuran diusulkan sebesar Rp24.000 menjadi Rp75.000 dan PBPU Kelas III menjadi Rp42.000 dari Rp25.500.
Adapun batas atas gaji peserta penerima upah Badan Usaha diusulkan naik menjadi Rp12 Juta dari sebelumnya Rp8 juta.