Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth membeberkan salah satu penyebab munculnya pengajuan hak interpelasi adalah Formula E tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta.
"Formula E itu tidak ada di dalam RPJMD Pemprov DKI, jadi ngapain kekeuh untuk mengadakannya. Lebih baik Pak Anies fokus dengan program-program unggulannya seperti janji-janji kampanyenya, daripada memaksakan mengadakan pagelaran Formula E yang belum jelas persiapannya," kata Kent, Kamis (26/8).
Dari awal Kent menilai adanya pembangunan sirkuit Formula E tidak mempunyai perencanaan yang matang, dan terkesan dipaksakan.
Baca: Resmi, PDI Perjuangan Ajukan Hak Interpelasi Formula E
Pembangunan sirkuit Formula E yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang notabene adalah uang masyarakat Jakarta hingga saat ini belum jelas, yang semula akan diadakan di Monumen Nasional (Monas) namun ada penolakan dari pemerintah pusat karena berkaitan Monas sebagai daerah cagar budaya.
"Hingga saat ini lokasi pengganti sirkuit belum jelas, tetapi Gubernur Anies telah menetapkan Juni 2022 pelaksanaan Formula E, kan kacau! Dalam menyiapkan tempat sirkuit baru pasti akan mengeluarkan anggaran lagi yang saya yakin bukan uang kecil, saran saya Pak Anies jangan mengorbankan uang warga Jakarta dengan cara di hambur-hamburkan seperti ini," tegas Kent.
Ia juga menyayangkan pernyataan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria yang membandingkan rencana ajang Formula E di Jakarta dengan Olimpiade Tokyo yang belum lama ini selesai digelar. Sebab ajang multi-event itu di anggap berhasil digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Jangan bandingkan Tokyo dengan Jakarta. Saya mau ketawa, Di sana (Tokyo) warganya tertib, penanganan Covid-19 di sana sangat baik, kultur di sana juga sangat mendukung, masyarakatnya nurut-nurut dan sudah punya kesadaran yang tinggi tentang bahaya Covid-19 serta prokes di sana, dilaksanakan dengan sangat ketat. Jadi tolong jangan bandingkan Negara kita ini dengan Tokyo Jepang," katanya.
Penolakan itu, katanya, juga demi mencegahnya munculnya klaster Formula E di DKI.
"Jadi jangan sampai nanti malah muncul Kluster Formula E di DKI Jakarta, jika itu terjadi maka kerja keras kita selama ini akan sia-sia. Ingat dan hargai perjuangan para tenaga kesehatan yang gugur akibat Pandemi ini," katanya.
Interpelasi diketahui adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.
Jika merujuk pada Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, hak interpelasi diusulkan paling sedikit oleh 15 anggota DPRD. Selain itu, usulan Hak Interpelasi juga harus disampaikan lebih dari satu fraksi.
Usulan itu kemudian akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan pada rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.
Baca: Pras Terima Surat Pengajuan Hak Interpelasi Terhadap Anies
Sebelumnya, lima orang Anggota Fraksi PDI Perjuangan sebagai pencetus hak Interpelasi ini dan seluruh Anggota Fraksi PSI mengikuti serta diketahui telah menandatangani surat penyampaian usulan hak interpelasi terkait rencana Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Ibu Kota. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Interpelasi sendiri masuk dalam hak DPRD Provinsi yang tertuang di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 322, yakni DPRD Provinsi berhak melakukan interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat agar masyarakat umum paham dan jelas mengenai pengertian, apa itu interpelasi.
Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Lalu Hak angket, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan Hak menyatakan pendapat, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.