Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk memperketat jam operasional truk yang hendak melintas dari luar Jakarta.
“Pengaturan jam operasional truk itu berpegang kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020, dan juga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kenneth di Jakarta, baru-baru ini..
Tercatat terdapat jam larangan operasional di Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Non-Tol Utama, pada Pagi: 06.00 - 09.00 WIB. Sore: 16.00 - 20.00 WIB. Kelaikan Kendaraan, Muatan dan Dimensi, Keselamatan Pengemudi dan Penumpang, Pengawasan dan Penegakan, dan Larangan Penggunaan Jalan.
Aturan ini berlaku untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk pengangkut barang berbahaya. Dan pengecualian, untuk truk pengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan beroperasi di luar jam larangan.
Kenneth menyampaikan pembatasan diperlukan sebab akhir-akhir ini banyak kecelakaan lalu lintas di daerah yang melibatkan truk kontainer.
Salah satunya kecelakaan truk ekspedisi yang dikemudikan Ade Zakarsih (44) menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (26/11), sekitar pukul 06.47 WIB.
"Hal itu diberlakukan untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan akibat beban berat kendaraan, dan kecelakaan lalu lintas. Kasus kecelakaan di Slipi kemarin itu harus dijadikan pelajaran bagi Dishub, supaya ke depan harus ada kontrol yang ketat. Truk-truk besar itu bisa melintas harus di atas pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Kenneth.
Kenneth juga meminta Dishub Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap truk, khususnya yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL), yang harus dijadikan fokus utama agar dapat meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.
Selain itu, Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini meminta kepada perusahaan jasa ekspedisi yang berdomisili di Jakarta untuk meningkatkan keselamatan dan mematuhi aturan operasional, seperti hindari melanggar jam operasional yang telah ditetapkan, terutama di wilayah dengan pembatasan waktu, seperti Jakarta.
"Pemprov bisa kembali memberikan sosialisasi yang jelas, demi mengedepankan pentingnya keselamatan berkendara melalui kampanye ke pengemudi dan perusahaan jasa ekspedisi. Berikan mereka pemahaman tentang risiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan akibat kelalaian serta mempunyai surat-surat yang sesuai dengan peruntukannya. Pencegahan dini harus dilakukan agar tidak ada kejadian kecelakaan yang melibatkan truk kembali terulang hingga sampai memakan korban jiwa," kata Kenneth.