Ikuti Kami

Kenneth Sebut Syarat Usia Daftar PPSU Jakarta Bisa Sampai 58 Tahun

Kabar ini menambah informasi soal lowongan menjadi petugas PPSU yang dinanti para pencari kerja.

Kenneth Sebut Syarat Usia Daftar PPSU Jakarta Bisa Sampai 58 Tahun
Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Sejumlah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan mengungkapkan, Gubernur Jakarta, Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang memuat soal syarat menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

Kabar ini menambah informasi soal lowongan menjadi petugas PPSU yang dinanti para pencari kerja.

Dalam keterangaan resminya dikutip pada Kamis (24/4/2025) Anggota DPRD Jakarta, Hardiyanto Kenneth membeberkan, ada tiga poin yang menjadi sorotannya soal syarat mendaftar petugas PPSU.

Kenneth menyebut, pada Pergub baru tersebut, syarat menjadi petugas PPSU minimal ijazah SD, usia bisa sampai 55-58 tahun, dan kontraknya minimal 3 tahun.

Ia menambahkan, menurutnya lowongan petugas PPSU harus memprioritaskan warga Jakarta.

“Kesempatan bekerja ini harus diprioritaskan bagi warga Jakarta yang memiliki KTP Jakarta,” ujar Kenneth.

Berdasarkan temuan Kenneth di lapangan, proses penerimaan Petugas PPSU di kelurahan pada tahun-tahun sebelumnya banyak menerima yang ber-KTP daerah.

“Sehingga bisa mengurangi peluang bagi Warga Jakarta untuk bisa bekerja menjadi Petugas PPSU,” tutur Politikus PDI Perjuangan itu.

Sumber: jakarta.tribunnews.com

Quote