Ikuti Kami

Kent Minta Anies Penuhi Hak-hak Warga Petamburan

Anies diadukan karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kent Minta Anies Penuhi Hak-hak Warga Petamburan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth meminta kepada Pemprov DKI Jakarta segera memenuhi hak-hak warga Petamburan yang selama ini belum diselesaikan.

Hal ini terkait Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Jakarta Raya.

Anies diperkarakan oleh warga Rumah Susun Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca: Begal Kembali Beraksi, Kent Pertanyakan Perhatian Anies

Anies diadukan karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, perwakilan warga Rusun Petamburan sebelumnya memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan senilai total Rp4,73 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janji sebelum penggusuran.

Namun pada kenyataannya hingga saat ini warga belum mendapatkan ganti rugi.

"Gubernur Anies harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak warga Petamburan, karena ini perkara sudah lama dan sudah ada putusan dari PN Jakpus. Jangan membiarkan masalah ini terus berlarut," kata Kenneth dalam keterangannya, Sabtu (30/10).

Pria yang akrab disapa Kent itu meminta kepada Gubernur Anies Baswedan tidak hanya mengumbar janji belaka kepada warga Petamburan terkait penggusuran tersebut.

"Jangan suka janji kepada warga jika tidak bisa menepatinya. Kasihan warga yang menjadi korban penggusuran tersebut. Padahal dalam janji kampanye dahulu, Pak Anies tidak akan melakukan penggusuran dalam melakukan pembangunan di Jakarta, tapi pada kenyataanya?" ketus Kent.

Kata Kent, orang nomor satu di Jakarta itu harus melakukan pembayaran serta hak-hak warga Petamburan yang menjadi korban, karena tidak alasan lagi tidak melakukan pembayaran karena sudah ada putusan hukum yang tetap dari pengadilan.

"Jadi tidak ada alasan Pemprov tidak mengeksekusi putusan dan memulihkan hak warga Petamburan. Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Padahal, sambung Kent, pada 15 Januari 2019 lalu, Gubernur Jakarta Anies Baswedan pernah berjanji untuk membayar uang ganti rugi kepada warga korban penggusuran, dan pada kenyataanya hingga kini warga belum mendapatkan ganti rugi.

"Dimana janji Anda pak Anies, kasihan warga yang saat ini membutuhkan ganti rugi karena rumahnya sudah digusur serta di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, dan masih dalam kondisi ekonomi yang belum stabil. Warga sudah beritikad baik kepada Pemprov DKI tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutannya, kalau Pak Anies bisa bayar DP Formula E sampai miliaran rupiah pakai uang rakyat, maka tidak relevan jikalau Pak Anies lupa membayar hak uang warga. Kan itu Lucu!," kata Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII ini.

Kent pun mendukung langkah warga Rusun Petamburan yang melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman sebagai langkah menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008.

"Saat ini Dia (Gubernur Anies) akan asik dan semangat jika bicara mimpi Formula E yang menghamburkan uang triliunan rupiah, daripada menyisihkan uang untuk memberikan ganti rugi terhadap hak warga yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap, kalau mau beres ya tepati janji. Masalah seperti ini tidak akan tuntas, jika Gubernurnya saja tidak memiliki komitmen," ketus Kent.

Oleh karena itu, Kent menilai malaadministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah fakta konkrit, jika kinerja Pemprov DKI buruk dalam memenuhi hak publik.

"Kan terlihat bagaimana bobroknya kinerja Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur DKI yang tidak bisa memenuhi hak publik hingga bisa melakukan maladministrasi dan dilaporkan warganya sendiri!" pungkasnya.

Baca: Video Viral Ejek Suku Betawi, Kent Jawab Begini

Perlu diketahui sebelumnya, perkara tersebut bermula pada tahun 1997, dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggusur 473 Kepala Keluarga (KK) warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Namun pada pelaksanaannya, Pemprov DKI Jakarta melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak, hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.

Kemudian warga RW 09 Petamburan menggugat Pemprov DKI dan dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.

Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006.

Quote