Ikuti Kami

Kepesertaan KJP Plus & PIP Tak Boleh Ganda untuk Afirmasi Prioritas PPDB 2023

Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pemilik KJP plus serta PIP diusulkan tidak bersifat kepesertaan ganda.

Kepesertaan KJP Plus & PIP Tak Boleh Ganda untuk Afirmasi Prioritas PPDB 2023
Ilustrasi. Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI Jakarta segera merevisi aturan mengenai persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024 tentang afirmasi prioritas kepesertaan ganda Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca: Maju DPRD Kabupaten, Yohanes Rumpak Bertarung di Dapil Sintang 1

Revisi tersebut terkait isi Pasal 2 ayat 4.a.4 dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni "Anak Penerima KJP Plus sekaligus PIP kecuali jenjang SD".

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah mengatakan usulan revisi itu berkaca pada pelaksanaan PPDB tahun 2022 dimana tnidak bisa mengikuti PPDB melalui jalur afirmasi prioritas karena hanya memiliki KJP Plus dan tak memiliki PIP.

"Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan usulan agar pelaksanaan PPDB tahun 2023 untuk dilakukan revisi terkait Pasal 2 ayat 4.a.4 menjadi siswa yang mendaftar melalui jalur Afirmasi Prioritas Pertama cukup hanya memiliki KJP atau PIP," ujar Ima saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).

Selain itu, ujar Ima, fraksi PDI Perjuangan mengusulkan pemilik KJP plus serta PIP diusulkan tidak bersifat kepesertaan ganda.

Baca: Inilah Bacaleg Termuda PDI Perjuangan Boyolali, Mahasiswa & Pengusaha Usia 21 Tahun

"Namun hanya diterapkan melalui pilihan hanya kepesertaan salah satu dan bukan kedua-duanya, termasuk mempertimbangkan aspek pemerataan maupun memenuhi prinsip keadilan semua buat semua," kata Ima.

Ima menuturkan, para pemegang KJP plus selama ini lebih memiliki proses persyaratan kepesertaan yang lebih ketat dan valid sebagai masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat yang layak afirmasi jaminan sosial.

Quote