Jakarta, Gesuri.id - Wakil Walikota Surabaya Ir H Armuji, mendapatkan apresiasi dari warga. Politisi PDI Perjuangan ini memiliki etos kerja yang cepat dan tanggap dalam menyikapi keluhan masyarakat.
Sikap sat-set, was-was, tas-tes dan los gak rewel menindak lanjuti keluhan masyarakat terkait permasalahan rumah dibongkar oleh tetangga di daerah Medokan Rungkut. Armuji langsung bertindak cepat dengan inspeksi mendak di lapangan didampingi pihak terkait.
“Sebelumnya ada warga yang mengacu ke. Rumah asporasi dan hari ini kita tindak lanjuti sidak di lapangan,” kata Cak Ji, panggilan akrab Wawali Surabaya Armuji, Rabu (5/2/2025).
Ternyata sebelumnya lokasi tersebut pernah dikunjungi oleh Armuji untuk diselesaikan permasalahannya.
“Dahulu, Saya pernah sidak ke tempat ini untuk memberikan saran terkait permasalahan yang dihadapi pemilik tanah, dan saya sarankan untuk menyelesaikan secara hukum,” ucapnya.
Mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini sontak menjadi geram melihat rumah yang berada di obyek sengketa telah dibongkar paksa menggunakan buldozer, dan didirikan bangunan triplek diatasnya. Karena sudah melakukan pembongkaran secara tidak sah, Armuji meminta agar tetangga tersebut memberikan ganti rugi lebih dahulu.
”Walaupun kamu punya sertifikat, Tetanggamu pun punya surat. Jadi kamu tidak berhak melakukan pembongkaran, harus dilakukan oleh juru sita pengadilan,” ujar Alumni Magister Hukum ini.
Sebenarnya pemilik rumah telah minta ganti rugi sebesar 500 juta kepada tetangganya tersebut, namun sang tetangga tersebut sepertinya enggan menanggapi permintaan tersebut.
Mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat terkait status kepemilikan tanah. Sehingga siapapun tidak boleh merusak obyek sengketa.
Armuji kemudian memerintahkan Satpol PP dan aparat Kecamatan untuk melalukan pembongkaran terhadap bangunan triplek yang dibangun diatas reruntuhan tersebut.
Langkah cepat Armuji ini banyak mendapat apresiasi luas dari masyarakat, mereka pada umumnya senang, supaya menjadi pelajaran agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang bertindak semaunya sendiri dan melanggar proses hukum yang berlaku.
Sumber: radarjatim.id