Ikuti Kami

Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Selatan Tolak Kebijakan TAPERA

Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Selatan Tolak Kebijakan TAPERA

Jayapura, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan, Edoardus Kaize menjelaskan TAPERA penting untuk masyarakat, tetapi cara yang digunakan tidak tepat, kenapa harus mengumpulkan uang 40 tahunan baru terima uang itu untuk beli rumah.

“Kalau saya berikan rumahnya dulu sekarang dan biarkan masyarakat mencilnya hingga lunas, dari pada harus kumpulkan uang kemudian diberikan rumah. Ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya, baru-baru ini.

Diketahui, penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih terus mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Pasalnya, kepesertaan Tapera yang sebelumnya hanya menyasar pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI/Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Dana potongan bersifat wajib dan akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP Tapera).

Edoardus Kaize juga memberikan contoh, kalau orang tersebut mengumpulkan uang sekian tahun. Kemudian orang itu meninggal, otomatis orangnya tidak menikmati atau menempati rumah dari hasil tabungannya.

“Jadi usul saya, berikan rumahnya dulu kemudian kedepannya akan dicicil hingga lunas. Untuk pegawai-pegawai juga begitu terima SK lansung diberikan rumah, kemudian akan dicicil dengan cara potong gaji pegawai yang mengambil tersebut,” imbuhnya.

Ditegaskan Kaize, terkait kebijakan TAPERA ini kalau ada maksud lain, atau kumpul uang dari rakyat untuk urusan lain jangan pake TAPERA sebagai alasan, jangan-jangan TAPERA ini hanya modus untuk mengumpulkan uang untuk kepentingan negara, lalu melegalkan TAPERA, ini tidak boleh.

Sumber

Quote